Header Ads

 


Gugatan PMH PT KSP kepada Holland Village Masuk Pemeriksaan Lokasi

 



Manado, ESC - Perjuangan PT Karyatama sukses perkasa (KSP) melalui kuasa hukumnya, Arisdo Fernando Silalahi, SH dan Jerry Ransun, SH, untuk mendapatkan haknya, masih bergulir di PN Manado, dan sudah sampai di tahapan pemeriksaan objek sengketa, pada Jumat pagi, di kompleks perumahan Holland Village, dipimpin oleh hakim Muswandar, SH, MH bersama Philip Pangaila, SH, MH, serta pihak tergugat. 

Tim advokat PT Karyatama Sukses perkasa, Arisdo Silalahi, SH, kepada media, mengatakan, bahwa kliennya sesuai dengan kontrak kerja, adalah salah satu vendor atau kontraktor yang ditunjuk bekerja membangun 23 unit rumah di perumahan tersebut. 

"Tetapi sementara dalam pekerjaan, pekerjaan mereka dihentikan, bukan karena kesengajaan atau ketidakmampuan, namun karena ada temuan DPRD Kota Manado, yang menyebabkan klien kami tak bisa melanjutkan pekerjaan pembangunan," kata Silalahi. 

Bersama Jerry Ransun, Dia menjelaskan, bahwa DPRD Kota Manado, kala itu menemukan bahwa pembangunan cluster rumah di perumahan mewah itu, belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga menghentikan pembangunan tersebut. 


"Karena dihentikan kami berhenti mengerjakannya, harusnya pihak manajemen yang mengurus IMB itu, dan setelah itu harusnya sama-sama offside bersama kami namun malah klien kami tidak menerima pembayaran dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya,"katanya. 

Karena itu, lewat media ini dia mengklarifikasi mengenai kliennya, bahwa mereka bukanya tidak cakap atau tak bisa menyelesaikan pekerjaan, tetapi karena masalah administrasi dan itu adalah tanggungjawab pihak manajemen yakni tergugat PT Asri Griya Utama, dan hal itu tak dibantah oleh tergugat sama sekali dalam sidang lokasi. 

Abang Silalahi sapaan akrabnya, berharap klienya mendapatkan keadilan, sebab biaya yang mereka keluarkan ketika membangun itu, belum satupun yang dibayarkan, dan itu yang mereka tuntut dari pihak holland Village. Selain itu, berharap bisa melanjutkan pekerjaan, apalagi ada sejumlah barang milik mereka di lokasi hilang namun tidak menuduh bahwa itu diambil oleh pihak mana, cuma faktanya memang barang-barang milik klien mereka tidak ada di situ.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.