Header Ads

Pangelu: NPHD Memang Hanya Sekali Teken






Manado, Anggota Bawaslu Sulawesi Utara, Supriyadi Pangelu, SH, menegaskan, bahwa penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), memang hanya bisa ditandatangani satu kali, namun isinya harus merinci waktu dan mata anggaran. 

"Memang jika mengacu pada ketentuan peraturan maka NPHD hanya bisa diteken satu kali, namun isinya yang bisa menjelaskan bagaimana penyerahan anggaran kepada penyelenggara pemilihan kepala daerah," kata Adi, di ruang kerjanya.

Anggota Bawaslu yang juga mantan jurnalis itu menjelaskan, dalam NPHD akan disebutkan dengan rinci, berapa besaran anggaran dan berapa kali akan dibayarkan, juga apakah masuk di perubahan APBD ataukah induk, sehingga tidak menimbulkan masalah.

Mengenai besaran anggaran antara Bawaslu dan pemerintah, dia mengakui masih ada yang belum menemukan kesesuaian angka, namun mendorong seluruh jajarannya untuk tetap bekerja.

"Yang penting, semua bekerja dengan baik, dan tetap berusaha berkomunikasi dengan baik dengan pemerintah, sebab pemilihan kepala daerah juga untuk kepentingan masyarakat," katanya. (Dimas)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.