Ketua Umum LBH GEKIRA Dr Santrawan Paparang SH, MH : Soal Pres Rilis pihak Reskrim Polda Sulut jauh dari harapan publik
Manado ESC - Konferensi pers yang digelar oleh Polda Sulut, terkait kasus meninggalnya mahasiswa Unima, Evia Maria Mangolo, yang disebut bunuh diri, mendapatkan tanggapan banyak kalangan, termasuk Ketua LBH GEKIRA Partai Gerindra RI, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn.
Advokat kondang yang terkenal garang dalam setiap persidangan itu, mengatakan, bahwa materi pres rilis pihak Reskrim Polda Sulut jauh dari harapan publik, bahkan disebutnya jauh dari teori hukum berlaku.
"Publik sangat menanti-nantikan terbukanya kasus ini agar terang benderang, sebab, fakta yang terjadi bukan semudah itu bahwa almarhumah bunuh diri,” kata Advokat berdarah Nusa Utara itu, ketika baru kembali dari Medan, mendampingi pembina LBH GEKIRA Hashim Djojohadikusumo.
Dosen hukum pidana di sejumlah perguruan tinggi ternama di Jakarta itu, mempertanyakan kenapa bisa ada lebam-lebam di tubuh mendiang, yang merupakan mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) jurusan PGSD itu, jika memang dia bunuh diri.
"Tidak mungkin kan, dia memukul dirinya sendiri lalu gantung diri. Pernyataan depresi itu adalah teori lain karena bicara psikis justru yang patut dibuka adalah kenapa ada lebam seperti itu," katanya.
Advokat yang selalu getol memperjuangkan nasib orang miskin ini, mengatakan, dalam teori hukum kasus bunuh diri karena harus berusaha bernapas meski sudah niat maka lidah akan keluar. Juga diikuti kotoran.
"Apakah seperti itu faktanya?,” tanya dia.
Karena itulah, maka dia minta agar Polda Sulut harus benar-benar menunjukkan penanganan yang sesuai fakta yang terjadi.
Dia pun sedikit menyentil bahwa harapan publik yang sudah melihat ada sesuatu yang janggal dibalik kematian mahasiswi Unima itu tak terjawab sama sekali.
Dia mengatakan, harus diingat, ada bahasa hukum ‘Salus populi suprema lex esto’ yang artinya 'keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi'.
Menurutnya apa yang ada itu kelihatan sederhana, tetapi maknanya luas. Karena sebuah prinsip dasar hukum itu menegaskan tujuan utama hukum dan pemerintahan adalah untuk memastikan kesejahteraan, keamanan publik dalam hal ini masyarakat.
Bahkan menurutnya, pun jika hal itu menuntut pembatasan sementara terhadap hukum atau peraturan lain demi kepentingan yang lebih besar, karena itu, maka dia dengan tegas menyebut penyampaian hasil tersebut oleh pihak Reskrimum Polda Sulut, meski sempat disebut sementara tapi telah mencederai wajah penegakan hukum di Sulut.
Dia mempertanyakan, apakah tidak berdampak besar jika ada fakta-fakta tersembunyikan tidak terungkap? Sementara masyarakat sudah banyak tahu ada yang aneh dibalik kematian Evia.
"Tak heran jika ada aksi demo terkait ini,” katanya.(Dims)






Post a Comment