Header Ads

PENGUMUMAN: SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA, WALI KOTADAN WAKIL WALI KOTAMANADO TAHUN 2020


KOMISI PEMILIHAN UMUM 
KOTA MANADO


PENGUMUMAN
NOMOR:17/PP.04-PU/7171/KPU-Kot/I/2020
TENTANG
SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MANADO
TAHUN 2020

Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, untuk Pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Wali Kota dan Wakil Wali KotaManado Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kota Manado mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan sebagai anggota PPK:
a.             warga negaraIndonesia;
b.             berusia paling rendah 17 (tujuh belas)tahun;
c.              setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17  Agustus  1945;
d.             mempunyaiintegritas,pribadiyangkuat,jujurdanadil;
e.             tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yangbersangkutan;
f.               berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g.             mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaannarkotika;
h.            berpendidikanpalingrendahsekolahmenengahatasatausederajat;
i.               tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan  pengadilan  yang  telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yangdiancamdenganpidanapenjara5(lima)tahunataulebih;
j.               tidak   pernah   dijatuhi   sanksi   pemberhentian   tetap    oleh   KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilu;
k.             belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS danKPPS;
Penghitungan jabatan Anggota PPK, PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD,  Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut:
a.    Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
b.   Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013; dan
c.    Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018.
d.   Periode keempat dimulai pada tahun 2019.
l.               tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
m.          tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa:
a.             fotokopi Kartu Tanda PendudukElektronik.
b.             surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945.
c.              suratpernyataanmempunyaiintegritaspribadiyangkuat,jujurdanadil.
d.             surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima)tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.
e.             Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk.
f.               suratpernyataan bebas dari penyalahgunaannarkotika.
g.             fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengahatas/sederajat.
h.            surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun ataulebih.
i.               surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil WaliKota.
j.               surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS danKPPS.
k.             surat pernyataan tidak berada dalam ikatanperkawinan sesama penyelenggara pemilu.
l.               surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah  satu  pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Umum.
m.          Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda PendudukElektronik.
Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:
1)   1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota; dan
2)   1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK.
Kelengkapan dokumen diantar langsung atau dikirim ke Sekretariat KPU (Kota Manado) melalui pos atau email dengan alamat JLN.Lumimuut N0.5 Kelurahan Tikala Kumaraka Kecamatan Wenang Kota Manado email:kota_manado@kpu.go.idpaling lambat tanggal18-24 Januari 2020.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.