PENGUMUMAN: SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA, WALI KOTADAN WAKIL WALI KOTAMANADO TAHUN 2020
TENTANG
SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK
PEMILIHAN GUBERNUR
DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA, WALIKOTA DAN
WAKIL WALIKOTA MANADO
TAHUN
2020
Dalam
rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, untuk Pemilihan
Gubernurdan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Wali Kota dan Wakil Wali KotaManado Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kota Manado mengundang Warga
Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi
anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan sebagai anggota PPK:
a.
warga negaraIndonesia;
b.
berusia paling rendah 17 (tujuh belas)tahun;
c.
setia kepada
Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.
mempunyaiintegritas,pribadiyangkuat,jujurdanadil;
e.
tidak menjadi
anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau
paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
yangbersangkutan;
f.
berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g.
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalahgunaannarkotika;
h.
berpendidikanpalingrendahsekolahmenengahatasatausederajat;
i.
tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yangdiancamdenganpidanapenjara5(lima)tahunataulebih;
j.
tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan
PenyelenggaraPemilu;
k.
belum pernah
menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS danKPPS;
Penghitungan jabatan Anggota PPK,
PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode
berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan
Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai
berikut:
a. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun
2008;
b. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun
2013;
dan
c. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun
2018.
d. Periode
keempat dimulai pada tahun 2019.
l.
tidak berada dalam
ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
m.
tidak menjadi tim
kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim
kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah.
Pendaftar menyerahkan kelengkapan
dokumen berupa:
a.
fotokopi Kartu Tanda PendudukElektronik.
b.
surat pernyataan
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945.
c.
suratpernyataanmempunyaiintegritaspribadiyangkuat,jujurdanadil.
d.
surat pernyataan
tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima)tahun atau surat
keterangan dari partai politik yang bersangkutan.
e.
Surat
keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk.
f.
suratpernyataan bebas dari penyalahgunaannarkotika.
g.
fotokopi ijazah
sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh
pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal
yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah
menengahatas/sederajat.
h.
surat pernyataan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun ataulebih.
i.
surat pernyataan
tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota
atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK,
PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil WaliKota.
j.
surat pernyataan
belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK,
PPS danKPPS.
k.
surat pernyataan tidak berada dalam ikatanperkawinan sesama
penyelenggara pemilu.
l.
surat pernyataan
tidak pernah menjadi tim kampanye salah
satu pasangan calon dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota
dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Umum.
m.
Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang
alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda PendudukElektronik.
Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian
sebagai berikut:
1) 1
(satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota; dan
2) 1
(satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK.
Kelengkapan dokumen diantar langsung atau dikirim ke
Sekretariat KPU (Kota Manado) melalui pos atau email dengan alamat JLN.Lumimuut N0.5 Kelurahan Tikala Kumaraka Kecamatan Wenang
Kota Manado email:kota_manado@kpu.go.idpaling lambat tanggal18-24 Januari 2020.
Demikian pengumuman ini
disampaikan, untuk diketahui.
Post a Comment