Header Ads

Direktur Proyek PT BML Bantah Hoaks Perusakan Lingkungan

Manado,editorialsulut.com - Gerah dengan hoaks tentang perusakan lingkungan hingga masalah hukum yang berujung pada penahan sejumlah orang di Polrestas Manado, Direktur Proyek PT Bangun Minanga Lestari (BMI), pengembang perumahan Lestari 5 di Desa Sea, Micky Rori didampingi Kuasa Hukum perusahaan, Ai Firman Mustika, SH, MH, angkat bicara dan menegaskan, tak  ada perusakan lingkungan hidup, seperti yang terus digaungkan sejumlah orang. 

"Penolakan sekelompok orang itu, sulit dipahami karena perusahaan kami sama sekali tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh orang-orang yang melakukan penolakan dengan dua alasan yang disampaikan oleh orang-orang yang menolak itu, yakni penebangan hutan mata air desa Sea dan kedua jaminan keberlangsungan mata air Kolongan yang terletak di Desa Sea, Jaga I," kata Rori. 

Rori yang didampingi Mustika mengatakan, apa yang dituduhkan itu sama sekali tidak dilakukan, sebab justru saat PT BML mengajukan permohonan izin lokasi seluas 30 hektar tersebut, BPN Minahasa tidak mengabulkan secara keseluruhan, karena hanya sekitar 29,08 ha yang disetujui dan sisanya 0,9 ditolak. 

"Alasan penolakan BPN yang, karena pertimbangan teknis, bahwa lahan seluas 0,9 ha tersebut berada dalam daerah sempadan mata air dalam radius 200 meter dari titik mata air, dan hal itu sudah disampaikan oleh pemerintah kabupaten Minahasa, yang diterima sepenuhnya dan dipatuhi dengan sungguh oleh kami selaku pengembang," tegas Rori. 

Sebab itu menurutnya, dengan berpegang pada aturan tentang izin yang dikantongi, maka secara otomatis PT BML pun hanya beroperasi di luar sempadan mata air yang ada di Desa Sea, sehingga kelestarian mata air Kolongan pun terjaga, sebab juga sangat diperhatikan pemerintah Kabupaten Minahasa.   

Walaupun menurut Rori, jika mengacu pada tata ruang dan pertimbangan teknis BPN Minahasa, serta Perda Minahasa Nomor 1 tahun 2014 tentang RTRW Minahasa 2014-2032, wilayah yang menjadi lahan perencanaan pembangunan Perumahan Lestari 5 berada di kawasan peruntukan permukiman perkotaan kawasan metropolitan Bimindo klaster Manado-Pineleng-Tomohon, tetapi mereka memilih tunduk pada aturan. 

"Artinya kan pembangunan dan pengembangan di lahan tersebut sudah direncanakan oleh Pemda sejak 2014 dan kami bukanlah satu-satunya pengembang yang dapat melaksanakan pembangunan perumahan di wilayah itu, badan hukum dan perorangan siapa saja dapat membangun di situ," tegasnya. 

Rori mengatakan, tidak benar kalau dikatakan pembangunan di wilayah itu dipaksakan dan dibuat-buat ataupun baru direncanakan, karena Perda RTRW itu sudah ada beberapa tahun, sebelum PT BML memulai rencana membangun perumahan di situ. 

Rori sangat menyesalkan sikap orang-orang yang menolak itu, dengan tetap menggunakan kedua alasan diatas, karena pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan tidak perusakan sumber mata air, karena yang ada pihaknya malah mau menambah cakupan luasan mata air, supaya lebih terlindungi untuk kemaslahatan masyarakat di sekitar wilayah itu, bukan hanya sekadar perumahan saja, yang bahkan belum dibangun itu. 

"Kami menyesalkan penolakan itu karena pemkab Minahasa bahkan sudah enam kali melakukan sosialisasi tentang izin yang diterbitkan, tetapi warga seolah menutup hati dan telinganya, bahkan sampai main hakim sendiri hingga masalah bergulir ke ranah hukum, dan sudah ada yang ditahan, karena melakukan perbuatan melawan hukum, dengan main hakim sendiri, sampai ada empat laporan polisi yang kami buat melalui kuasa hukum," katanya. 

Hal itu, menurut Rori dan Mustika, justru sangat disesalkan, karena yang ditahan polisi pasti menderita disebabkan perbuatannya menutup akses jalan umum secara paksa, mengeroyok, mengancam dan merusak alat berat milik PT BML, padahal PT BML  sama sekali tak menginginkan hal itu. 

Dia mengatakan, alasan untuk pelestarian hutan mata air, sulit diterima, karena perusahaan sudah membebaskan lahan itu sejak Desember 2020, dan sebelum masalah muncul, telah menambah luasan hutan mata air satu ha untuk kelestarian lingkungan Desa Sea, dan kalau alasan pelestarian lingkungan, justru dinas kehutanan Sulut dan PU Minahasa memastikan tidak ada pelanggaran, karena hasil pengukuran telah dipaparkan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Minahasa hasilnya investasi harus dilindungi. 

Rori mengatakan, yang paling tidak menyenangkan karena adanya penyebaran cerita di media sosial dan berita di media online, bahwa PT BML melakukan melakukan perusakan, itu sama sekali tidak benar. 

"Jadi kami mohon agar masyarakat yang menerima informasi yang tak benar mengkonfirmasi dan jangan ikut menyebarkan hoaks, kami juga mendorong aparat untuk mengusut tuntas penyebaran berita bohong yang menyebabkan terjadinya 4 kasus yang dilaporkan ke polisi, terutama karena hal itu, PT BML mengalami kerugian materil dan imateril yang banyak sekali, padahal merupakan investor yang taat aturan," katanya. (dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.