Threis Mokalu divonis 6 Tahun Penjara Dengan Denda 300 Juta dan U.P 500 Juta
Manado, ESC - Mantan Kadis LH Manado, Threis Mokalu, terlihat tegar saat berdiri dan melangkahkan kakinya keluar dari ruang sidang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Tipikor Manado, setelah mendengar vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, yang diketuai oleh Felix Wuisan, SH, MH didampingi Erni Lily Gumolili, SH, MH dan adhoc Munsen Bona Pakpahan, SH, MH, selaku anggota, Senin siang.
Threis yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Frangky Mokalu, SH, MH dan Ronald Aror, SH, menyatakan masih pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, apakah akan menerima atau melakukan upaya hukum banding.
Sebelumnya, Bunda Threis, demikian dia biasa disapa, dituntut selama 4 tahun 6 bulan oleh JPU Patrick Toreh, SH, karena dianggap terbukti melanggar dakwaan subsidair, denda Rp 300 juta, namun tanpa uang pengganti.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 500 juta subsidair satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam tahun, dikurangkan seluruh masa tahanan yang sudah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,"kata Ketua majelis hakim Tipikor, Felix Wuisan, ketika membaca amar putusan.
Advokat Ronald Aror kepada wartawan yang menemuinya usai persidangan mengatakan, bahwa terdakwa kecewa dengan putusannya yang melebihi tuntutan JPU, sehingga membuka peluang bagi mereka untuk mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya, dan saat ini pihaknya ada di masa pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan akan berkoordinasi dengan kliennya.
Mengenai uang pengganti yang diputuskan majelis, sudah juga dikoordinasikan dengan kliennya, dan sudah ditanyakan berkali-kali itu, dan tetap ditegaskan tidak ada, sebab itu maka pihaknya akan mempertimbangkan sejumlah fakta hukum yang muncul selama persidangan.
Mengenai fakta-fakta hukum persidangan, Aror bersama Mokalu mengatakan, ada cukup banyak peristiwa yang muncul, tinggal beberapa sudut pandang yang diambil dari beberapa pihak, baik penuntut umum, MH dan maupun mereka selaku penasihat hukum.
"Sebagai penegak hukum satu dengan lain akan punya pandangan berbeda, apapun yang diputuskan MH tentu wajib kami hormati, namun tetapi kami juga menghormati hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum, tentu itu yang akan kami ajukan dengan terdakwa,"katanya.
Dia mengakui materi pembelaan yang disampaikannya, memang dikesampingkan, artinya majelis hakim sudah punya fakta persidangannya sendiri, artinya PH dan MH berbeda sudut pandang.(Dims)






Post a Comment