Buktikan PMH PT BMA Masukan 12 Bukti Sura
Manado ESC - Perseteruan antara ahli waris Lasut dan pengembang perumahan the city, yakni PT Bumi Mapan Abadi, berlangsung makin panas di PN Manado dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), apalagi pada Kamis, penggugat PT BMA, memasukan 12 bukti surat kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Legal PT BMA, advokat Steven Gugu, SH, MH, mewakili kliennya, memasukan bukti-bukti surat untuk diperiksa oleh majelis hakim untuk membuktikan tentang adanya perbuatan melawan hukum yang mereka gugat dalam sidang tersebut.
"Jadi hari ini adalah melanjutkan sidang terkait pembuktian dari kami sebagai penggugat, kami memajukan 12 bukti surat, dan semuanya adalah dokumen bukti asli, tidak ada fotocopy atau bersifat keterangan orang, tetapi bukti resmi yang dikeluarkan oleh negara, yakni sertifikat resmi yang dikeluarkan negara dan dilegalisasi pejabat yang berwenang," kata Advokat Steven Gugu, SH, MH, usai sidang.
Dia menegaskan, bahwa mereka tidak berperkara tentang kepemilikan tanah, sebab di hadapan negara, PT BMA adalah pemilik yang sah dari tanah dimana perumahan the city berdiri dan seluruh hak kepemilikan mereka sah.
Soal somasi, menurut Gugu memang dilakukan oleh pihak tergugat, dan soal permintaan pembayaran, justru ini yang menjadi titik pokok gugatan untuk menilai sebuah perbuatan melawan hukum.
"Kalo bicara soal somasi memang dilakukan oleh pihak tergugat, dan justru yang mau kami buktikan permintaan bayaran ini yang menjadi titik pokok gugatan, dan ini yang kami nilai sebuah perbuatan melawan hukum," tegas Gugu.
Menyinggung mengenai rantai kepemilikan, dia menegaskan, bahwa itu adalah kewenangan dari BPN dan pihaknya sudah memenuhi semua persyaratan sesuai prosedur, sehingga BPN menerbitkan sertifikat kepemilikan, dan mereka adalah pemilik yang ketiga dan membeli tanah di situ, kemudian mengurus bukti kepemilikannya, di hadapan negara.
"Masakan saya yang diakui negara sebagai pemilik sertifikat sedangkan yang minta hanya berdasarkan surat fotocopy dan keterangan lurah lurah yang mengaku melihat register lalu mengiyakan klaim-klaim," katanya.
Di sisi Gugu mengaku bingung sebab yang dimintai uang pembayaran mereka, sedangkan yang lain-lainnya tidak, padahal mereka juga adalah pemilik sah berdasarkan hukum. (Dims)





Post a Comment