Didakwa Bupati CIK Tegaskan Rela Dipenjara Asalkan Rakyat Tidak Dirugikan
Manado ESC - "Tetapi jika karena memberikan apa yang menjadi hak rakyat, maka saya dipenjara, saya rela dipenjara, karena yakin bahwa Allah turut bekerja dalam segala sesuatu untuk mendatangkan kebaikan bagi saya,"
Kata-kata itu diucapkan Bupati Sitaro Nonaktif, Chyntia Ingrid Kalangit, (CIK) usai sidang perdana mendengarkan dakwaan terhadap dirinya yang didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 22 juta, dalam perkara dugaan Tiikor dana stimulan untuk korban bencana Gunung Ruang, Tagulandang, Sitaro, di Pengadilan Tipikor, Selasa siang.
CIK yang langsung dipakaikan baju tahanan itu, menegaskan bahwa semua mendengarkan kalau dirinya sama sekali tidak menerima uang, dalam perkara itu, sebab satu sen pun tidak ada yang masuk atau mengalir ke rekening miliknya, jadi minta masyarakat Sitaro tetap tenang dan mendukungnya dalam doa.
Sementara tim advokat CIK yang dipimpin Maykel Jacobus, SH, MH menegaskan bahwa semua sesuai dengan dakwaan JPU yang disusun secara cermat, kliennya maupun empat terdakwa lainnya tidak menerima uang sepeserpun, namun bisa menjadi terdakwa, sebab itu Jacobus bilang bahwa perkara itu terlalu prematur.
"Semua sudah mendengar, kecuali pengusaha yang sudah menyalurkan bantuan, maka tidak ada satu peserpun yang masuk ke rekening ibu bupati dan empat terdakwa lainnya, Kedua saya mau mengatakan, bahwa kasus ini terlalu prematur, kenapa saya bilang begitu,"katanya.
Jacobus menjelaskan, kenapa perkara itu prematur sebab Juklak dan Juknis, menyatakan bahwa penyaluran dilakukan masa transisi darurat kepemulihan, berdasarkan SK Bupati 267 tahun 2025, dan itu jelas skali masa darurat kepemulihan berakhir 24 Maret 2026, tetapi masa penyaluran masih berjalan, 24 Oktober 2025 Termin pertama baru selesai, tetapi 24 November 2025 perkara ini sudah naik ke penyidikan berarti sudah ada indikasi pidana, bagaimana bisa sedangkan masa pemulihan belum selesai.
"Apalagi laporan hasil audit yang disebut-sebut sebagai hasil dari pemeriksaan BPKP dalma praperadilan, ternyata dilakukan Kejaksaan sendiri, dan yang dikualifisir sebagai Tipikor dengan metode menjumlahkan seluruh pembayaran kepada penerima kategori rusak ringan dan sedang yang tidak melengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah dikurangkan dana penerimaan yang terblokir ringan dan sedang, artinya kualifisir kerugian adalah apa yang diberikan kepada masyarakat yang belum lengkap pertanggungjawabannya secara administratif, harusnya ini administratif saja, ingat bukan tidak dipertanggungjawabkan tetapi belum dipertanggungjawabkan," tegas Jacobus.
Sebelumnya, Tim JPU dipimpin Zeno Zeno Wahyu Sugiyanto, SH, mendakwa Bupati CIK dengan dakwaan berlapis dalam dakwaan primair, bahwa perbuatan terdakwa CIK yang dilakukan pada 28 Januari 2026 melanggar pasal 2 ayat 2 UU 20/2001 tentang perubahan UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, atau pasal 603 jo pasal 618 UU nomor 1/2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 20 huruf a,c,d UU 1/2023.
Kemudian Subsidair melanggar pasal 2 ayat 1 UU 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/199 tentang pemberantasan Tipikor, atau pasal 603 jo pasal 618 UU 1/2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI nomor 31/1999 sebagaimana ubah UU RI nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 20 huruf a,c,d KUHP dan lebih subsidair
Pasal 3 UU 20/2001 perubahan UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor pasal 604 Jo pasal 618 KUHP jo pasal 18 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah RUU RI 20/2001 pemberantasan Tipikor pasal 20 a,c,d UU 1/2023.(Dims)






Post a Comment