Header Ads

Pengedar OBAT TRIHEX dan TRAMADOL Diamankan TIM PANIKI RIMBAS 2

Tim Paniki Rimbas 2 bersama Pelaku dan barang bukti.(foto:ist)
Manado, BLITZ--Tim khusus Polresta Manado Paniki Rimbas 2, berhasil mengamankan pria berinisial HP alias Ajen (19) warga Kelurahan Sindulang 1 Kecamatan Tuminting, Manado Sulawesi Utara, karena dicurigai sebagai pengedar obat terlarang jenis Trihex dan Tramadol.

“Pelaku berhasil ditangkap diduga saat akan menjual obat terlarang tersebut di kawasan shopping center,” ujar Kepala tim Paniki Rimbas 2, Ipda Teddy Malamtiga, Senin (22/8).

Dari pengakuan pelaku, obat terlarang tersebut didapatnya dari seseorang berinisial J, warga Palu yang bekerja disalah satu pusat perbelanjaan terkenal di Kota Manado. Pelaku selalu bertemu dengan J di lokasi itu apabila ingin mengambil barang terlarang tersebut.

"Baru tiga bulan saya mengedarkan obat ini kepada para remaja di kompleks pasar bersehati,” akunya.
Sementara Pria yang sehari-harinya mengaku sebagai penjual ikan ini diamankan
Tramadol sebanyak dua bungkus rokok berisi 10 paket dan Trihex dua paket, satu paketnya berisi sepuluh butir obat, dan juga uang Rp 175 ribu.
“Tersangka sudah kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kasubag Humas Polresta Manado AKP Agus Marsidi saat dikonfirmasi.

Tramadol merupakan salah satu jenis obat keras yang harus digunakan dengan resep Dokter, Tramadol bisa mengatasi rasa nyeri dan sakit. Tramadol dapat mempengaruhi otak dalam mengolah reaksi kimia yang mengakibatkan rasa sakit.

Trihex atau triheksifenidil (trihexyphenidyl), merupakan obat untuk mengatasi gejala parkinson dan juga digunakan untuk mengurangi efek samping obat antipsikotik pada pasien gangguan jiwa / skizofrenia, sehingga penggunaannya harus dengan resep dokter.
Obat ini memiliki efek meningkatkan mood (euforia) dan menimbulkan efek halusinogenik atau halusinasi, jika diminum dengan dosis yang tinggi.(gnc/Iv)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.