Header Ads

 


Kisruh pergeseran 21M Kamagi Buka Suara

 

sekretaris Daerah kabupaten Kepulauan Talaud Yohanes BK Kamagi.


Melonguane. Editorial sulut--Kisruh pergeseran 21M membuat Sekretaris Kabupaten Kepulauan Talaud buka suara.


"Kalau PJ selaku pimpinan tidak tahu kenapa nda perintah untuk dihentikan," ungkap Sekretaris Kabupaten Kepulauan Talaud Yohanes BK Kamagi, Senin, (06/10/25)

Lewat sambungan telepon ke media ini.


Menurut Kamagi ia telah melapor dan sesudah itu ia sudah tidak lagi diundang oleh PJ. 

"Hanya Kaban Keuangan dan Kabid anggaran yang diperintahkan selama ini dan saya tidak pernah dilibatkan tidak tau alasannya apa. 


Pergeseran 21M yang kian meruncing ini yang menimbulkan banyak debat, membuat Sekdakab akhirnya angkat bicara bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pengalokasian  terkait hmefisiensi itu.

" Katanya (PJ) Sekda nda melapor pergeseran, hal tersebut dibantah oleh Kamagi sudah dilakukan serta turut hadir dalam  kunjungan Wakil Menteri Dalam Negeri RI ke  Pemprov dalam rangka penjelasan efisiensi. Selesai pertemuan selanjutnya ada rapat lanjutan di ruang kerja As III Prov selaku PJ pada waktu itu. Saya tidak diundang dalam rapat internal. Dan di Manado diruang kerjanya PJ memberikan perintah ke Kaban BPKAD dan Kabid serta ASN Talaud yang bersama dengan PJ terkait  sejumlah arahan dan petunjuk untuk pemanfaatan  efisiensi," kata Kamagi.


Ia menegaskan silahkan melakukan konfirmasi ke Kaban atau Kabid soal pernyataan ini. Lebih jauh ketika sudah berada di Talaud dalam rangka finalisasi yang dilaksanakan di rumah dinas bupati yang dihadiri sejumlah pejabat es II dan para camat kembali menurut Sekda ia tidak dilibatkan. Bahkan Kamagi  menambahkan bahwa ia ditugaskan PJ melakukan koordinasi ke Kemendagri karena Efisiensi Inpres No1/2025 untuk Talaud tidak tercapai 50 % yang enggan dipangkas dinas kesehatan. Jadi kalau alasan saya tidak melaporkan pasti aneh kalau saya dibilang tidak pernah melaporkan tapi disuruh koordinasikan ke Kemendagri 


Jadi pada prinsipnya selaku Sekda ia sudah melakukan tugasnya. Adapun arahan yang diberikan kepada Kaban dan Kabid terdokumentasikan. Menjadi aneh kemudian PJ tidak mau menanda tangani.

"Kenapa tidak ditandatangani. Kalau alasan tidak tahu selaku pimpinan kenapa pergeseran itu nda (tidak) dihentikan. Toh Pj masih memiliki waktu sampai pelantikan bupati yang barub pada tanggal 20 Juni. Tidak adanya Perkada pergeseran APBD menyebabkan  Perubahan AapBD 2025 tidak dapat dilaksanakan sebagaimana amanat paling lambat 3 bulan sebelum tahun berakhir atau tanggal 30 September.


Ia menyatakan bahwa bukti dokumen Perkada Pergeseran telah disampaikan melalui Tata Usaha Pimpinan, Kami ASN itu loyalitas pada pimpinan jadi kalau Kaban Keuangan diperintahkan sesuai petunjuk  pimpinan melakukan posting anggaran secara loyalitas ia laksanakan dengan harapan sesudah posting Perkadanya atau Peraturan Kepala Daerahnya ditandatangani oleh pimpinan dalam hal ini Pj. Faktanya tidak juga ditanda tangani


Sekda menanti Pansus yang dibentuk DPRD untuk diteruskan kiranya persoalan ini agar menjadi jelas.

Yang pasti dalam hal pergeseran dirinya dan TAPPD tidak dilibatkan dalam pengalokasian pemanfaatannya, sayangnya dirinya yang tertuduh bersama Kaban Keuangan juga Kabid Anggaran padahal mereka juga hanya yang diperintahkan. 


Kita tunggu saja Pansus DPRD biar semua terbuka dan tidak ada yang dikambinghitamkan dan menemukan siapa yang bertanggung jawab. Yang pasti dirinya selaku Sekretaris Daerah siap menjelaskan bahkan bertanggung jawab jika terlibat didalamnya terkait pergeseran 21M yang memanas dan terus dikompori oleh oknum-oknum tertentu. (Onal)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.