Header Ads

 


Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mantan Rektor Unsrat elen Kumaat di Tahan Kejati Sulut

 

Manado ESC - Mantan Rektor Unsrat, EJK  alias Elen, ditahan Kejati Sulut, karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung baru Fakultas Hukum dan Teknik Unsrat tahun 2014 sampai 2019, yang menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,2 miliar. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Andi Muhammad Taufik, melalui Kasie Penkum, Januarius Bolitobi, dalam release resmi, mengatakan, Elen ditahan bersama dua orang lainnya yakni JRT yang merupakan PPK  dan S, yang merupakan GM PT. AK Persero. 

"Mereka resmi ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai Jumat malam 17 Oktober 2025, untuk keperluan penyidikan kasus tersebut," kata Bolitobi. 

Dia menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus dugaan Tipikor yang menyebabkan negara merugi sekitar Rp 2,2 miliar itu, berjumlah empat orang, namun yang ditahan Jumat malam baru tiga, sebab satu orang lagi, yakni HP,  yang merupakan team leader konsultan pengawas masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter sebab kemarin dia sakit. 

Dugaan Tipikor itu terjadi pada prlelaksanaan proyek yang dibiayai oleh pinjaman luar negeri yang bersumber dari Islamic di Palembang serta APBN pada universitas Sam Ratulangi Manado tahun 2014-2019. 

"Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 2019 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana," kata Bolitobi.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.