Header Ads

Soal Sekprov, UU ASN 'sunat' hak DPRD Sulut


Manado--Siapa yang mengisi jabatan Strategis Sekretaris Pemprov Sulawesi Utara bakal segera dibuka ke publik.

Meski demikian dibalik hal ini tersingkap sebuah nada kekecewaan soal penentuan siapa yang berhak duduk dibangku panas tersebut.
Ferdinand Mewengkang.

Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Utara Ferdinand Mewengkang mengatakan, jika merujuk pada aturan lama, penentuan Sekprov masih dilibatkan dan sepengetahuan DPRD Sulut, namun akibat dikeluarkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) seakan menyunat alias memotong kewenangan dan bak DPRD untuk mengusulkan dan sepengetahuan DPRD.

"Aturan lalu memang untuk penentuan nama harus sepengetahuan dewan, namun di rule of the games yang sekarang sesuai dengan ketentuan UU ASN kewenangan tersebut kini kewenangan seorang gubernur," kata Mewengkang.

Lanjut dikatakan Mewengkang,  3 nama yang akan diusulkan gubernur kepada presiden adalah yang terbaik dari yang terbaik.

"Itu berproses, saya setuju. Namun seorang sekprov nantinya haruslah profesional yang betul-betul memposisikan sekprov seorang birokrat yang tugas utama membantu gubernur," jelas Mewengkang.

Dikatakan Mewengkang, tugas lain seorang sekprov adalah pembantu gubernur - wakil gubernur dalam menjembatani antara forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimpda) selain itu wajib menguasai dan mampu menjadi koordinator dalam penyusunan anggaran daerah.
"Ini ibarat Koki yang ahli, mampu menyajikan makanan lezat tepat waktu dan higienis, sehingga menjadi sekprov harus mampu meracik untuk kelangsungan birokrasi," tandasnya.(Iv)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.