Header Ads

 


Pansus Bahas Ranperda Perlindungan Naker Lokal


Manado, BLITZ--Panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (ranperda) Perlindungan Tenaga Kerja (Naker) Lokal Dekot Manado, Selasa (14/3), melakukan pembahasan ranperda tersebut bersama stakeholder.
Markho Tampi
Ketua Pansus, Markho Tampi mengatakan, pihaknya menduga bahwa naskah akademik ranperda yang disusun oleh PT Sigma Ekspres selaku perusahan konsultan penyusun Ranperda tersebut, merupakan produk yang dicatut dari daerah lain. "Ada beberapa cantolan hukum yang tertera dalam Ranperda ini sudah kadaluarsa. Hal ini juga sama halnya masukan yang disampaikan tim teknis dari Pemkot Manado," kata Tampi.

Oleh karena itu, menurutnya, naskah akademik tersebut akan mengalami banyak perubahan dalam pembahasan selanjutnya. Ia pun mengungkapkan, salah satu contoh dasar aturan yang kadaluarsa, namun masih dipakai sebagai landasan aturan dalam Ranperda tersebut.

"Kepmen 203 tahun 1999 yang sudah direvisi menjadi Kepmen 39 tahun 2016. Ada juga Permen mengenai disabilitas yang terbaru mengatur, setiap perusahaan mempekerjakan penyandang catat 1% dari jumlah pekerja. Tapi yang ada dalam draf ini, 1 disabilitas dari jumlah 50 karyawan," ungkapnya.



Riddy

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.