Header Ads

 


DPRD Manado Sahkan LKPJ Walikota 2016


 
DPRD Manado bersama Walikota Manado saat menandatangi LKPJ Walikota 2016


Manado, BLITZ--Jumat (5/5/2017), DPRD Manado menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda mendengarkan laporan panitia khusus (pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Manado tahun 2016, serta penyerahan rekomendasi DPRD Manado terhadap LKPJ tersebut, serta pembicaraan tingkat dua terhadap dua buah ranperda pemukiman kumuh dan ketenagakerjaan.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Manado, Richard Sualang didampingi Ketua DPRD Manado Noortje Van Bone dan Wakil Ketua Danny Sondakh, dan dihadiri Walikota Manado GS Vicky Lumentut (GSVL), Sekkot Rum Usulu, Forkopimda, pejabat perangkat daerah, serta camat dan lurah.

“Hasil pembahasan pansus dan beserta 2 perda ini yang telah dikonsultasikan ke Pemprov Sulut perlu mendapat perhatian mengingat hal tersebut sebagai langkah pengembangan potensi Kota Manado,” kata Sualang.

Sementara, Ketua Pansus LKPJ, Royke Anter menyampaikan hasil-hasil pembahasan berupa rekomendasi berupa perlu adanya peningkatan perbaikan dalam mengimplementasikan program di tahap berikutnya. 

“Adanya tindak lanjut dilakukan semata-mata dalam rangka  lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi dari lembaga masing-masing dalam mengembang amanat masyarakat Kota Manado,” ujar Anter.

Pada kesempatan berikut secara berturut pula pembacaan hasil konsultasi untuk ditetapkan menjadi perda, yaitu Ketenagakerjaan serta Perumahan dan Pemukiman dibacakan ketua-ketua pansus, Markho Tampi dan Stenly Tamo.

Tampi yang tampil pertama menyampaikan,  adanya verifikasi lanjut sangat dibutuhkan meski sudah bisa dilanjutkan karena telah menjadi perda usai ditandatangani. 

“Misalkan, perlunya memjalankan salah satu produk aturan yakni Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang penyandang Disabilitas dalam lingkup dunia kerja di Kota Manado. Pihak perusahaan perlu mengerjakan mereka sebanyak 21 persen dari jumlah karyawan yang ada,” tuturnya.

Sementara itu, Tamo memberi keterangan terkait pansusnya untuk tetap berpegang pada UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dimana Pemkot Manado harus berani mengatasi 25 lokasi pemukiman kumuh di Kota Manado meski secara luasnya hanya satu persen. 

“Pemkot wajib memberi rasa nyaman ke warga berupa menaati UU tersebut sehingga meminimalisir bertambahnya kategori pemukiman kumuh,” kata Tamo.

Walikota Manado, GS Vicky Lumentut mengucapkan terimakasih kepada DPRD Manado, dan khususnya bagi Pansus yang telah membahas LKPJ Walikota Manado tahun 2016. 

“Catatan-catatan dalam rekomendasi tersebut menjadi bahan penting untuk ditindaklanjuti, agar kedepan bisa berproses lebih baik dalam bekerja untuk membangun Kota Manado,” kata dia.



Riddy

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.