Header Ads

Laporkan Temuan Kecurangan Pilkada, PPK Wajib Paham Ini

KPU Minahasa Gelar Bimbingan Teknis Masalah Hukum Pilkada


Suasana saat KPU bersama Kejari Minahasa Menggelar Bimbingan TeknisMasalah Hukum Pilkada.(ist)

Minahasa, BLITZ--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa melaksanakan Bimbingan Teknis Masalah Hukum Pilkada dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa tahun 2018, Di Hotel Lion Plaza Manado Kamis (22/2/18).

Kegiatan ini diawal dengan memberikan materi tentang proses penanganan perkara Pilkada oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Saptana Setyabudi SH MH,

"Saat menerima laporan Panwas harus didampingi penyidik dan Jaksa, atau disebut Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk dilakukan proses, sekaligus klarifikasi kepada Pelapor harus mengumpulkan saksi-saksi, dan yang paling utama dalam penindakkan adalah alat bukti," katanya.


Dia menjelaskan, jika tidak punya saksi maka akan kesulitan, karna adanya barang bukti harus dilengkapi dengan kesaksian.
Menurutnya, setelah ada laporan 1x 24 jam harus dilakukan pembahasan, mencari bukti bukti dan menentukkan pasal yang akan digunakan, dituangkan lewat berita acara yang ditandatangani Panwas, Penyidik dari Kepolisian dan Jaksa penuntut umum.

"Tugas Kepolisian dalam hal ini, untuk melaksanakan penyelidikan apakah akan lanjut ke penyidikkan atau tidak.
Dan hasil penyelidikkan wajib disimpulkan paling lambat 5 hari sejak laporan, apakah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, setelah itu apakah memenuhi unsur akan dilanjutkan dan apabila tidak memenuhi unsur maka akan dihentikkan," jelasnya.


Lanjutnya, tidak semua berkas perkara berakhir dan bermuara di pengadilan, dan apabila telah dilaksanakan Penyelidikkan dan Penyidikkan maka panwas melaksanaakan rapat pleno, untuk dibuat registrasi baik itu perkara dihentikkan maupun yang dilanjutkan. 

"14  hari kerja paling lambat hasil penyidikan harus  diserahkan kepada jaksa," singkatnya.

Dijelaskannya pula bawa Jaksa penuntut harus sudah mengetahui jika berkas perkara sudah lengkap, dan paling lama 5 hari dilimpahkan ke pengadilan, apakah akan ada banding, paling lambat banding 3 hari, sejak putusan tindak pidana pemilihan.
Selain itu, Setyabudi juga mengatakan bahwa penindakkkan ini telah diatur lewat pasal 78 kitab Hukum Pidana.
Dengan beberapa pelanggaran yang akan ditindak, diantaranya,  adalah pelanggaran kampanye yang tidak sesuai jadwal yang diberikan, tidak diperbolehkan menghina Calon Bupati dan Wakil Bupati, menghasut, menfitnah, mengadu domba masyarakat, kampanye dengan kekerasan, menggangu keamanan, kekerasan, merusak APK, menggunakan fasilitas negara, kampanye ditempat ibadah Gereja dan Sekolah," jelasnya.

"Untuk melakukan penindakkan, harus didukung dengan diantaranya bukti, saksi, keterangan saksi, bukti surat, penetapan kampanye, serta bukti elektronik seperti Video, Rekaman dan foto," tuturnya.

Hadir dalam Kegiatan, Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon SSi MSi, Komisioner KPU Ketua Divisi Hukum Dicky Paseki SH MH, moderator Kasubag Hukum KPU Minahasa, Dr Stella Sompe SH MAP, dan diikuti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Hukum dan Media Center KPU Minahasa.




Willy Tentero

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.