Header Ads

Soal Masa Tugas KPU Minahasa, Ini Jawaban Anggota DPR RI E E Mangindaan

Anggota DPR RI E E Mangindaan saat bersama Komisioner KPU Minahasa.(ist)

Minahasa, BLITZ--Anggota DPR RI Letjen TNI (Purn) E E Mangindaan SIP mengunjungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Kamis (22/2/18).

Kunjungan Kerja (Kunker) tersebut adalah dalam rangka reses masa persidangan III tahun sidang 2017-2018 di Provinsi Sulawesi Utara.

Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon SSi MSi, merasa bangga mendapat kunjungan dari Bapak Mangindaan yang adalah Anggota DPR RI Bidang politik dan undang undang Pemilu, dan bersyukur memilih KPU Minahasa untuk dikunjungi.


Tinangon juga memperkenalkan para Komisioner yang ada di KPU Minahasa, dan menjelaskan tentang pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Minahasa yang diikuti oleh dua Calon yaitu nomor urut 1, Ivan Sarundajang-Careig Naichel Runtu (Ivansa-CNR) dan nomor urut 2, Roy Roring-Robby Dondokambey (RR-RD).

Tentu saja kedatangan mantan orang Nomor Satu di Provinsi Sulawesi Utara namun sudah berkiprah ditingkat nasional ini tidak disiasiakan oleh jajaran Komisioner KPU Minahasa.

Tinangon misalnya meminta tanggapan sekaligus dukungan soal pemilihan Komisioner yang akan digelar tahun 2018 ini, dimana Minahasa memiliki wilayah yang cukup luas namun sesuai aturan hanya tiga komisioner yang boleh, sedangkan yang ada saat ini ada lima komisioner.

"Kami berharap untuk wilayah Minahasa yang cukup luas dapat dipertimbangkan untuk perekrutan Komisioner nanti," katanya.

Tinangon juga mengatakan bahwa Komisioner saat ini akan berakhir pada 26 Juni 2018 mendatang sedangkan Pilkada Pemungutan suara di TPS berlangsung pada 27 juni 2018.

Menaggapi akan hal itu, E E Mangindaan dalam sambutannya mengatakan, memang Minahasa sengaja dipilih utuk dijadikan sampel sebagai daerah pelaksana Pilkada.
Dan terkait dengan keluhan oleh KPU Minahasa akan disampaikannyabke KPU Pusat.


"Terkait serah terima pada 26 juni , kami sudah menyampaikan hal tersebut dan telah melanjutkan ke KPU Pusat. Namun ini sudah ada undang undang, untuk merubahnya harus ada Perpu. Jadi kami berharap dan mengusulkan salah satu Komisioner yang lama harus ada juga yang terpilih pada komisioner yang baru," katanya.

Pada kesempatan ini, Mangindaan juga meminta penjelasan tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT), juga bagaimana dengan yang belum ada E KTP, juga sudah sejauh mana sosialisasi yang telah dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih, serta sosialisasi untuk netralitas, ASN, Kepolisan dan TNI.

Komisioner KPU Minahasa, Dicky Paseki sebagai Ketua Divisi Hukum dan Kordinator wilayah I dalam kesempatan ini, menjelaskan tentang wilayah Minahasa yang penduduknya memiliki status kependudukan daerah lain, yakni desa sawangan dan Tikela.

Kegiatan inipun dilanjutkan dengan penyampaian permasalahan  yang ada di Kabupaten Minahasa terkait dengan tahapan Pilkada Minahasa saat ini, oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pada kesempatan ini juga Komisioner Kristoforus Ngantung SFils, menjawab pertanyaan E E Mangindaan, terkait Partisipasi masyarakat dalam Pemilu.

"Kami KPU Minahasa menargetkan 85 persen Partisipasi Pemilih dari target KPU RI sebesar 75 persen Partisipasi Pemilih," ujarnya.

"Kami berharap target ini akan dicapai lewat kinerja, sosialisasi, termasuk meningkatkan kepercayaan, dimana KPU Minahasa telah membentuk media Center, yang tugasnya meliput dan mensosialisasikan, dengan harapan dapat menjangkau pemilih pemula, pemilih perempuan, tokoh agama, masyarakat dan pemilih terpencil," timpalnya sembari mengatakan KPU Minahasa akan menemui langsung jika terdapat masalah.

Dihadiri Sekretaris KPU Minahasa Dr Meidy Malonda, perwakilan PPK Kabupaten Minahasa, dan Media Center KPU Minahasa.




Willy Tentero

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.