Header Ads

Jawaban Mengagetkan Warga Likupang II Saat Sidang Lokasi Korupsi Pemecah Ombak


Suasana Sidang Lokasi yang yang dilakukan Pengadilan Tipikor.(ist)

Manado, BLITZ---Kasus korupsi proyek pembangunan tanggul pemecah ombak di Desa Likupang II Minahasa Utara,  (Minut), telah berproses sampai ke sidang lokasi, yang digelar oleh Pengadilan Tipikor Manado Jumat (27/4) Siang.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Vincentius Banar bersama Hakim Anggota Arkanu dan Wenny Nanda, turun langsung tinjau lokasi proyek tersebut.

Kedatangan dari rombongan Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), disambut antusias oleh masyarakat setempat.

Bahkan, mayoritas warga menegaskan kalau pembangunan berbanderol Rp15 miliar, yang teraudit memiliki kerugian negara itu, sangat bermanfaat bagi mereka.

“Kami sangat bersyukur dengan adanya pembangunan tanggul pemecah ombak di desa kami. Dan berterima kasih kepada Pemkab Minut, sebab kami bisa tidur nyenyak dan tak perlu was-was lagi atas ancaman bencana terkait air pasang,” tutur Ronald, salah satu warga.

Senada diungkap Bayu, warga setempat. “Dengan adanya pembangunan ini, kami yang sebagian besar bekerja sebagai nelayan juga diuntungkan, karena bisa menambatkan perahu tanpa harus cemas terjadi kerusakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Hukum Tua (Kumtua) Desa Likupang II, Sarjen Maramis juga tak menepis kalau proyek yang kini berproses di ranah hukum itu, telah memiliki manfaat besar bagi masyarakat setempat.

“Pembangunan proyek ini jelas sangat bermanfaat bagi masyarakat di Desa Likupang II. Oleh karenanya, saya mewakili warga yang ada mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemkab Minut atas kepeduliannya terhadap nasib masyarakat Desa Likupang II,” tutur Maramis.

Diketahui, sidang lokasi yang digelar Majelis Hakim telah berjalan lancar dan aman. Dimana, proses pengamanan turut melibatkan Polres Minut dan pihak Kodim.

Sedangkan, dalam prosesnya, Majelis Hakim telah mengambil keterangan terkait batas-batas pekerjaan proyek.

Usai sidang lokasi, ketiga terdakwa RM alias Robby, terdakwa RMT alias Rosa, dan terdakwa SHS alias Stevenson, langsung dihantar kembali pihak JPU ke Rutan Malendeng.




Lano Rain

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.