Header Ads

PHK Sepihak 512 Karyawan, PT Delta Pacific Indo Tuna Digugat


Manado, BLITZ -- Keputusan sepihak yang dilakukan oleh PT Delta Pacific Indo Tuna dimana telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 512 orang karyawan, akhirnya berujung di Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Manado. 

Dimana Perusahaan yang bergerak dalam produksi ikan ini, digugat oleh 267 karyawan. Gugatan tersebut dipercayakan kepada Penasihat Hukum (PH) Ibrahim Hiola SH, dan Suprianto Tahumang SH Cs. 

Dalam isi gugatan, kedua PH ini meminta pihak Perusahaan untuk beritikad baik mengembalikan hak-hak karyawan. "Mengacu pada Pasal 169 UUD Nomor 13  Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, maka kami minta PT Delta Pacific Indo Tuna, agar beritikad baik untuk memenuhi atau pekerja," tegas Tahumang Rabu (15/8) kemarin. 

Perlu diketahui bahwa 512 karyawan yang di PHK sejak Februari 2018, dimana sebagian besar adalah warga Girian Bawah Kota Bitung, dan sebagiannya lagi adalah warga pendatang dari Gorontalo. Dan mirisanya lagi, setelah di PHK mereka pun harus meninggalkan keluarga, pergi merantau untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.




Ronald Rain

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.