Header Ads

Bupati SWM Undang KPK Sosialisasi Soal Gratifikasi

Bupati Sri Wahyumi Manalip saat memberikan sambutan.(foto:istimewa)


Melonguane, BLITZ--Keinginan Bupati Sri Wahyumi Manalip (SWM), untuk mendapatkan dan memberikan pemahaman kepada seluruh jajarannya soal tindak pidana korupsi gratifikasi, terjawab sudah.

Bertempat di Aula BKPSDM Melonguane, Andi Purwanto dan Maria Danastri dari KPK, hadir memenuhi undangan Pemkab Kepulauan Talaud Rabu (21/11) untuk memberikan pemahaman soal gratifikasi kepada seluruh pejabat.


"Ini untuk pertama kali adanya pemkab meminta KPK datang memberikan sosialisasi soal tindak pidana korupsi gratifikasi sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun1999 dan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor," sambut SWM.





Diharapkan SWM, sosialisasi ini dapat menjadi penyegaran bagi seluruh ASN agar tidak terjebak dalam Tindak pidana korupsi gratifikasi.


"Seluruh ASN yang hadir saat ini perlu menyimak dengan benar, agar hal terjadinya gratifikasi dapat dihindari dan tidak dilakukan. Semoga seluruh materi bermanfaat bagi seluruh ASN yang hadir sebagai peserta sosialisasi hari ini," lanjutnya.





SWM juga di kesempatan tersebut menyatakan bahwa opini yang berkembang bahwa dirinya kebal hukum tidaklah benar.


"Siapapun termasuk saya tidak kebal hukum di negara ini. Jika saya memang terbukti bersalah, sudah pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tetapi karena saya tidak melakukannya maka saya tidak di proses. Jadi bukan kebal hukum melainkan saya adalah orang yang taat hukum," tukasnya.


Diakhir sambutannya, SWM memberikan penghargaan kepada KPK yang sudah berkenan hadir memberikan sosialisasi soal gratifikasi kepada seluruh jajarannya.



Den-Dala



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.