Header Ads

Dugaan Kasus Improsedural Penyidik..Pelapor Ternyata Sempat jadi TO

Polda Sulut lebih percaya laporan pelapor yang sempat jadi TO?


Suasana persidangan praperadilan Jumat (16/11) lalu.(foto:istimewa)

Manado, BLITZ--Ada yang menarik, dalam persidangan  praperadilan (praper) terkait dugaan improsedural penanganan kasus yang dilakukan penyidik Polda Sulut Jumat (16/11) di PN Manado pekan lalu.

Dimana kesempatan tersebut, tim Penasehat Hukum (PH) WL alias Welly, yakni Advokat Arisminto Gumolung SH, Advokat Robinhood PL Ratuntiga SH MA, Advokat Sartika S Ticoalu SH, Advokat Sisilia S Kaligis SH, Advokat Drs Welly Andries Sompie AK SH, dan Advokat Jimkarter W Terok telah menghadirkan tiga orang saksi.

Di hadapan Hakim Praper, Imanuel Barru, salah satu dari ketiga saksi yakni Ibu Elviane selaku Kepala Desa empat periode saat itu, telah membenarkan bahwa lahan yang dituding telah diserobot oleh Welly, bukan merupakan lahan milik pelapor Adrian.

Bahkan, saksi Elviane menuturkan bahwa Welly adalah orang Desa Tungoi yang juga memiliki hak mengelolah atas tanah adat di Desa Tungoi Satu, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Selanjutnya, dalam persidangan tersebut, diketahui bahwa pihak termohon juga telah mengajukan para saksi.

Dan sempat terkuak kalau pelapor Adrian yang bukan merupakan warga Desa Tungoi, ternyata pernah menjadi Target Operasi (TO) atas aksi pembalakan yang dilakukannya di kawasan hutan Desa Tungoi.

Usai mendengarkan keterangan dari para saksi pihak pemohon dan termohon, Hakim praper kemudian kembali menunda jalannya persidangan hingga, Senin (19/11) ini.

Patut diketahui, pemicu tim PH Welly mengajukan praper, karena penyidik Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap klien mereka, menangkap, menahan dan menyita barang bukti (babuk) 82 karung emas mentah milik klien mereka.

Merasa prosedural yang dilakukan pihak Polda Sulut janggal, sehingga tim PH Welly ikut menguji secara materil penanganan kasus ini melalui jalur praper.


Ronald Rain

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.