Header Ads

Dugaan Korupsi 6 M Ganti Rugi Lahan Ring Road III segera Dibawa ke KPK

Diduga Pihak Perkim Salah Sasaran Bayar Ganti Rugi Lahan


Rencana pembangunan Ring Road III.(foto:istimewa)

Manado, BLITZ--Merasa surat somasi sebanyak dua kali, tidak diindahkan pihak Pemprov Sulut melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Sulawesi Utara (Sulut), maka pemilik sertifikat asli Conny Rumondor segera membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, dana sebesar Rp6 miliar lebih yang dibayarkan Perkim Sulut terhadap objek tanah seluas 2900 m2 di Winangun Satu, pembayarannya salah sasaran.

Dimana, harusnya biaya ganti rugi lahan tersebut harusnya diterima Conny Rumondor sesuai dengan Sertifikat Hakm Milik nomor 1924.

Herannya, dana miliaran tersebut justru malah dibayarkan Perkim Sulut ke perempuan Helen Rosa Fransiska Pijoh, yang pembayaran itu telah terjadi pada tanggal 10 April 2018.

Atas sikap Perkim Sulut ini, Rumondor selaku pemilik sertifikat yang sah, jelas sangat menyayangkan hal tersebut.

“Harusnya mereka sebelum melakukan pembayaran mengecek terlebih dahulu ke BPN. Di sana, sertifikat yang digunakan perempuan Helen dengan nomor 1223 sudah dimatikan,” terangnya.

Lebih lanjut, Rumondor menegaskan bahwa peristiwa salah bayar ini akan dibawanya ke jalur hukum, karena dirinya telah sangat dirugikan. “Sudah layangkan somasi melalui Penasehat Hukum saya, dan jika tidak ditindak lanjuti akan kami tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Rumondor, Advokat Balderas Penghiburan menerangkan bahwa persoalan salah bayar yang dilakukan Pemrov Sulut ini tidak akan didiamkan sajak oleh pihaknya.

Sebab, besar dugaan ada indikasi korupsi secara berjemaah yang dilakukan pihak Pemprov Sulut dengan penerima uang ganti rugi lahan yang tidak sah.

“Kami akan bawa persoalan ini hingga ke KPK, karena besar dugaan ada indikasi korupsi,” tandasnya.



Ronald Rain

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.