Header Ads

Kawinda: Tidak Ada Temuan Pidana Dalam Verfak Dukungan Perseorangan


Manado Editorialsulut.com, -  Ketua Bawaslu Kota Manado, Marwan Kawinda, mengatakan, tidak ada temuan pidana dalam proses verifikasi faktual (Verfak) dukungan pasangan bakal calon jalur perseorangan. 

"Memang ada keberatan dari pemilik KTP-EL, yang diverfak oleh KPU, yang diawasi Bawaslu, tetapi hanya sampai di keberatan, tidak bertanda tangan sehingga keberatan tak diterim," kata Kawinda.

Dia mengatakan, jika sampai ada protes di luar, bahkan sampai hendak melaporkan ke polisi, harus juga memperhatikan aturan yang jelas berlaku. 

"Sebab yang melapor harus menyampaikan keterangan di Gakkumdu sebelum berproses, lebih lanjut, seperti di polisi," kata Kawinda. 

Bahkan menurutnya, jika memang dibahas oleh Sentra Gakkumdu, maka laporan awal harus ada, karena itu sebagai dasar. 

Sebab itulah maka tidak ada laporan maupun temuan pidana selama proses verfak dukungan pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan.  

Namun dia menegaskan, jika ada laporan segera ditindaklanjuti sesuai dengan Tupoksi Bawaslu Manado. (dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.