Header Ads

Bawaslu Sulut Gelar Bimtek Penyusunan Tertulis Dalam Pilkada

 


Manado,Editorialsulut.com - Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut), menggelar Bimtek penyusunan keterangan tertulis dalam Pilkada 2020 gelombang keempat, 26-27 November 2020, di Yama Resort Tondano Minahasa.

Bimtek tersebut digelar bagi Panwas Kecamatan kabupaten Kepulauan Sitaro, Minahasa Utara, Bitung dan Kota Manado, yang dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulut Mustarin Humagi, SHi.

Hadir sebagai pemateri dalam Bimtek gelombang keempat tersebut, tenaga ahli hukum Bawaslu RI Dr. Bactiar Baetal,SH, MH, tim asistensi Bawaslu RI, Muhammad Nur Ramadhan, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Sulut Yenne Janis, SH, serta advokad dan akademisi Sulut, Arie Andes, SH, MH.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, Kegiatan tersebut dilaksanakan karena Panwaslu kecamatan menjadi ujung tombak dalam penyusunan keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.


“Tugas bapak dan ibu sebagai Panwascam, adalah mencatat dan mengarsipkan seluruh Dokumen aktivitas pengawasan aktif di seluruh tahapan,” kata Pangellu.

Selain itu dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan simulasi terkait dengan situasi persidangan di MK.

“Kegiatan kali ini kami menghadirkan tenaga ahli dan tim asistensi Bawaslu RI sebagai Narasumber, serta akademisi dan advokad, agar minimal bisa menjadi suatu rekomendasi dalam melakukan tugas sebagai Pengawas Pemilu di wilayah masing – masing,” katanya.

Mantan ketua Panwaslu Talaud itu, juga mengingatkan, agar para tenaga ad hoc di kabupaten dan kota itu, tetap menjaga marwah lembaga, menjalin soliditas, menjaga iman, imun dan integritas.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulut Mustarin Humagi, SHI, yang membuka acara tersebut mengatakan, kegiatan tersebut sangat penting dilakukan sebagai persiapan ketika ada gugatan di MK.

“Para tenaga ad hoc belajar mengenai teknik dalam penyusunan keterangan tertulis oleh Narasumber – Narasumber handal dari Bawaslu RI. Pesan saya juga sama, yakni rajin membuat arsip serta menyimpannya dalam bentuk hardcopy dan softcopy setiap pengawasan di seluruh tahapan yang kalian lakukan, dan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada Kordiv Hukum, Humas dan Datin, Supriyadi Pangellu yang telah menginsiasi kegiatan ini,” pesannya.

Materi awal Bimtek adalah pemberian keterangan tertulis dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK, diberikan Tenaga Ahli Hukum Bawaslu RI Dr. Bachtiar Baetal, SH, MH.

“Situasi di mahkamah nantinya kita bukan pihak terkait tetap pemberi keterangan tertulis, yang artinya keterangan hasil pengawasan aktif saudara-saudara yang dicatat dalam Form A, akan menjadi dasar kita menyusun Keterangan tertulis,” katanya.

Dia mengatakan, posisi Panwascam, di MK sangat strategis, melihat pada persidangan pada Pilpres lalu, dimana hakim mendengarkan keselurahan pemaparan keterangan tertulis yang dibuat, sehingga dapat membantu Hakim untuk memutuskan seadil – adilnya.

“Untuk menjadi dasar dari penyusunan keterangan tertulis, Panwaslu  wajib mendokumentasikan seluruh kegiatan pengawasan dalam bentuk file hardcopy dan softcopy, “katanya,

Karena setelah wilayah kerjanya dalam materi gugatan dari penggugat, maka Panwas kecamatan telah siap dengan dokumen, walaupun nantinya tidak bisa dihadirkan di MK.

“Berkaitan dengan kegiatan ini, saya mengapresiasi Kordiv Hukum, Humas dan Datin Pimpinan Supriyadi Pangellu, SH, MH yang sudah menginisiasi kegiatan ini, dan terus terang ini kegiatan pertama yang dilakukan se – Indonesia karena pesertanya langsung Panwaslu Kecamatan,” katanya.

Sementara Tim Asistensi  Bawaslu RI Muhammad Nur Ramadhan, tampil memberikan materi mengenai Pemberi Keterangan di MK, dimana dia menjelaskan terkait dasar hukum, Hukum Acara PHP 2020, peran Bawaslu, pemberian kewenangan, persiapan pemberian keterangan tertulis,  isi keterangan tertulis, dokumen pendukung, Larangan dan tanggal penting.

Setelah itu hadir juga akademisi yang juga advokad, Arie Andes, SH, MH sebagai pemateri atau narasumber lainnya.(Dims)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.