Header Ads

Chrissolid Wihyarwari Cacat Seumur Hidup, Sidang Gugatan Berlangsung Hari Ini.



EDITORIALSULUT.COM, Tomohon – Tim kuasa hukum Schramm and Partners Law Firm yang terdiri Louisc Carl Schramm, S.H., M.H., Christy A. Karundeng, S.H., Vebry Try Haryadi, S.H., Jemmy Y. Londah, S.H., akan mengikuti sidang gugatan Chrissolid Wihyarwari, korban tersengat listrik akibat pemasangan baliho salah satu pasangan calon (paslon).

Vebry Try Haryadi membenarkan hal tersebut, bahwa sidang akan berlangsung hari ini Senin (16/4) pukul 10.00 Witta, di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara.

Diketahui, gugatan bernomor 324/Pdt.G/2020/PN Tnn tersebut yakni meminta ganti rugi material dan in material terhadap tiga orang tergugat dan dua orang turut tergugat.

“Mereka masing-masing tergugat 1, Kasat Pol PP Syske Wongkar, tergugat 2 Sekretaris Satpol PP Edwin Kalengkongan, serta tergugat 3 Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman. Sedangkan turut tergugat 1, Jilly Gabriella Eman dan turut tergugat 2, Virgie Baker,” jelas Vebry.

Ia menambahkan, gugatan material dan in material meminta dengan total ganti rugi sebesar Rp 7,7 Miliar.

Selain mengalami cacat seumur hidup lantaran kaki kanan diamputasi, ternyata Chrissolid Wihyarwari juga mengalami luka parah dihampir seluruh bagian tubuhnya.

Sebelumnya, Chrissolid yang kesehariannya bertugas di Pemadam Kebakaran (Damkar), tersengat listrik saat ditugaskan memasang baliho milik paslon Jilly Gabriella Eman dan Virgie Baker.

“Sabtu tanggal 5 September malam itu saya dijemput teman saya. Kemudian sudah ada tiga baliho. Selanjutnya singgah sama Pak Sek Pol PP di Matani, lalu memasang di tiga lokasi. Pertama di depan rumah makan Garnet, kedua di depan Rindam, lalu di depan Triple M. Nah di depan Triple M ini saya tersengat listrik,” ungkap Chriss. (***)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.