Header Ads

DKPP RI Gelar Dialog Ngetren Dengan Media di Manado

 


Manado,Editorialsulut.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), RI, itu baru berusia delapan tahun, tetapi dalam usia yang masih sangat muda, tidak pernah kendor atau ragu-ragu dalam menerapkan aturan. 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota DKPP RI, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, dalam diskusi Ngetren (Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu) media, di four points hotel, Jumat malam. 

Profesor Teguh mengatakan, dalam usia yang masih muda itu, DKPP bahkan sudah memutuskan memberhentikan sejumlah penyelenggara Pilkada di Indonesia, karena terbukti melakukan pelanggaran etika. 

Diapun menegaskan, bahwa pemilu itu harus berpijak pada konsepsi Filsafat pemilihan umum yakni pancasila. 

Sementara ketua DKPP, Prof Dr. Muhammad, harapan untuk melanjutkan Pilkada pada 9  Desember, setelah ada harapan untuk menemukan vaksin agar bisa mengatasi COVID-19. 

Namun kata Profesor Mohammad, ada dua syarat yang harus dilakukan, yakni, tahapan bisa dilanjutkan pertama harus memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. 

"Kemudian kami mengingatkan soal pengenaan sanksi, jadi Bawaslu tidak usah kuatir jika sudah melakukan langkah preventif, namun tidak diindahkan, maka lakukan penegakkan hukum saja. Sebab kalau tidak maka aturan hanya akan dipandang sebelah mata," katanya. 

Dia juga mengingatkan agar KPU dan Bawaslu, memastikan supaya semua regulasi jelas tersampaikan kepada pemangku kepentingan, tidak boleh hanya dipahami oleh organ-nya sendiri.

"Karena jauh lebih penting tersampaikan sedini mungkin kepada para pemangku kepentingan, sebab jika tak tersampaikan, maka dikuatirkan akan menyebabkan multi tafsir," katanya.    

Kedua katanya, setelah menguasai regulasi jauh lebih penting, bagaimana meneguhkan komitmen moral, tata kelola Pilkada, penyelenggara harus bisa mengelola emosi, moral dan etika dalam pemilihan. 

Selain dari DKPP hadir pula pakar ilmu politik Unsrat, Dr. Ferry D Liando, yang mengangkat soal komitmen moral dalam penyelenggaraan Pemilu, serta tanggungjawab media dalam menyampaikan berita terkait pemilihan yang tak berpihak dan berimbang. 

Demikian pula dengan Ketua AJI Manado, Linvya Mandey-Gunde, yang mengangkat tentang peran pers, dalam pemberitaan seputar tahapan Pilkada. 

"Bagaimana peran pers sebagai anjing pengawas dalam pemberitaan supaya informasi tersampaikan dengan benar kepada masyarakat selaku pembaca, pendengar dan penonton, yang berimbang, tidak berpihak dan memenuhi semua kaidah penulisan yang ada," katanya.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.