Header Ads

Sulut ada 10 Kasus Yang ditangani oleh DKPP RI

 


Manado,editorialsulut.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, sudah banyak mereka menerima dan memeriksa sekitar 800 laporan dugaan pelanggaran hingga November 2020, dan 10 diantaranya berasal dari Sulawesi Utara (Sulut). 

"Dari ratusan kasus yang masuk di DKPP RI, yang dilaporkan masyarakat maupun penyelenggara seperti Bawaslu, tidak semuanya naik ke meja sidang karena tidak memenuhi unsur," kata Anggota Tim Pemeriksa Daerah DKPP RI, Dr. Meiske Rinny Liando, dalam Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media, Manado, Kamis sore sampai malam.

Dia menjelaskan, jika memang tak memenuhi syarat, maka perkaranya tidak akan naik ke meja sidang, sebab yang disidangkan itulah yang memenuhi syarat, termasuk 10 kasus yang disidangkan di Sulut. 

Secara garis besar, Dosen Unima itu, mengatakan, karena DKPP memeriksa etik, maka hal-hal yang berhubungan dengan itu terutama kasus-kasus asusila, pelakunya pasti akan dihukum berat yakni pemberhentian dengan tidak hormat. 

Mengenai tugas dan kerja tim pemeriksa, terutama yang di daerah, kata Liando, sama dengan yang di pusat karena merupakan kepanjangan tangan dari tujuh komisioner DKPP RI, di Jakarta. 

Sementara Kepala Bagian Hukum Kerjasama dan Kepegawaian, DKPP RI, Dr. Aris Munandar, menjelaskan, DKPP hanya ada satu berkedudukan di Jakarta dan enam orang tim pemeriksa daerah, yang berasal dari KPU dua orang, dua dari Bawaslu juga dua tokoh masyarakat di 34 provinsi di Indonesia. 

"DKPP Memang hanya di pusat bersifat pasif, untuk menjaga agar DKPP tidak terkontaminasi dengan penyelenggara bisa tetap bekerja dengan baik, netral dan objektif," katanya. 

Mengenai kinerja serta putusan DKPP, menurut Aris Munandar, selalu dalam koridor dan tidak dipengaruhi sana sini, sebab dalam bekerja semua jajaran DKPP disumpah dan ada kode etik serta kode perilaku yang mengatur, dengan demikian jika melalukan kesalahan ada sanksi menanti. 

"Mengenai putusan bagi para pelanggar, memang bukan hukuman penjara tetapi lebih menyakitkan, karena dikenakan sanksi sosial dan moral, karir sebagai penyelenggara pemilihan berakhir dan mustahil bisa jadi kembali," katanya. 

Dia menambahkan, saat ini DKPP punya hastag baru yakni integritas adalah gaya hidup penyelenggara Pemilu. 

Sementara Suzana Palilingan, yang juga hadir sebagai pembicara mengangkat tentang peran dan fungsi pers dalam tahapan pemilihan. 

Secara umum, kata Suzan, pihaknya pekerja pers harus bisa bersikap objektif, tidak berpihak dan memberikan secara berimbang, tetapi di suasana seperti itu, hal tersebut menjadi tantangan terberat media. 

Apalagi katanya di masa sekarang, media-media mainstream mulai keteteran dengan media digital, sebab kalah dari sisi kecepatan, tetapi kadang informasi yang tersampaikan belum terverifikasi kebenarannya, maka para jurnalis harus tetap menerapkan kode etik jurnalistik, konfirmasi dan cover both side. 

"Karena itu, saya mengajak teman-teman media untuk menjadi penyejuk dalam setiap tahapan pemilihan, jangan jadi provokator," katanya, dalam pernyataan penutupnya. 

Ngobrol dengan media massa itu sendiri, dilaksanakan di swisbell hotel, dihadiri para pekerja media, dari berbagai platform media, baik cetak, elektronik maupun digital.(DIMS)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.