Pansus Inspektorat Berujung Penganiayaan
Talaud, editorialsulut.com-Lagi-lagi tindakan tidak terpuji dilakukan oleh mantan kepala Desa Ambia Ketua BPD Ambia Ferry Tumbal melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Ambia Kecamatan Essang Selatan berinisial ER alias Erwin.
Menurut Ferry, dirinya dianiaya saat Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud sedang melakukan pemeriksaan khusus (Pemsus) terkait pengelolaan dana desa dimasa Jabatan Kades Ambia Periode 2017 -2019.
" Pada kamis 16 September pekan lalu, Tim Pemsus memintakan Rencana Anggaran Belanja (RAB) APBDes 2020 kepada kepala desa lama (ER - red). Namun saat itu dirinya mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki RAB APBDes tersebut. Lalu tim Pemsus bertanya kepada saya, apakah ketua BPD punya RAB APBDes tersebut lalu saya menjawab, saya punya RAB APBDes tersebut, tapi ada didalam Flash Disk," ujar Ferry , Kamis (23/09/2021).
Lanjut katanya, disaat Mantan Kades Ambia mengatakan tak memiliki RAB APBDes, pihak Pemsus meminta kepadanya selaku Ketua BPD untuk mengambil RAB dimaksud.
" RAB APBDes saya simpan di rumah, jadi saya pulang mengambilnya.Pada saat saya akan kembali ke Balai Pertemuan Umum (BPU) desa Ambia, sembari membawa dokumen - dokumen berupa SPJ dan flash disk yang berisi RAB APBDes, tiba - tiba pelaku datang dan langsung memukul saya dari arah belakang. Saya tak bisa menangkis pukulan pelaku, karena tangan saya saat itu sedang membawa dokumen penting, takutnya jika saya menangkis dokumen - dokumen penting itu akan berserakan," ungkapnya
Lebih jauh dikisahkan, pelaku memukulnya dengan tangan sebanyak 5 (lima) kali di bagian kepala, hingga wajah bagian kanan lebam. Tak hanya itu pelaku juga menendangnya di pinggang sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah menganiaya, pelaku langsung melarikan diri.
Dirinya juga menuturkan, bahwa diduga motif pelaku menganiaya dirinya dikarenakan pihak pelaku tak terima bahwa dirinya di periksa oleh Inspektorat karena dilaporkan oleh BPD.
"Bukan BPD yang melaporkan, tapi Pemsus ini ada karena mantan Kepala Desa yang terlebih dahulu melaporkan saya dan kepala Desa Ambia yang sekarang ke Polres Kepulauan Talaud, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BLT. Oleh karena laporan Mantan Kepala Desa tersebut, maka selaku Ketua BPD saya menyurat kepada Bupati, Wakil Bupati, DP3APMD dan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada mantan Kepala Desa Ambia untuk tahun anggaran 2017 - 2019. Padahal sebenarnya, kalau mantan Kepala Desa tidak melaporkan saya ke polisi, saya pasti tidak akan meminta Pemsus," tandas Tumbal
Tak terima dianiaya oleh mantan Kepala Desa tersebut, Tumbal menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polsek Essang.
" Pelaku sudah di ambil B.A.P, karena so ada hasil Visum besok jam 8 pagi kita menghadap ulang di Polsek Essang," katanya
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Essang Iptu Berty Polii membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan tersebut sementara di tangani di Polsek Essang dalam tahap lidik dengan melakukan permintaan keterangan saksi - saksi," terang Polii.
Penulis: Ronald
Post a Comment