Header Ads

Resmi Jabatan Hukum Tua Maliku Berpindah Tangan dari Werupangkey ke Panda


Minsel,editorialsulut.com-- Bertempat di ruang rapat kantor Desa Maliku Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dilangsungkan Serah terimah Admistrasi jabatan Penjabat Hukum Tua, resmi diserahkan terimakan dari Denny B. Werupangkey, SE, kepada Jiemly Boyking Panda SE, di ruang rapat Desa, Senin (20/09/21)

Dalam sambutan Hukum Tua yang lama Denny Werupangkey. SE, ia mengucapkan terimah kasih kepada seluruh masyarakat yang selama ini membantunya dalam tugas kerjanya sebagai Pemerintah Desa Maliku. 

“Saya bersyukur karena oleh pertolongan dan penyertaan Tuhan sehingga saya bisa melaksanakan tugas kerja di Desa Maliku. Terimakasih kepada masyarakat dan Staf juga semua perangkat desa, yang selama ini sudah membantu dan bekerjasama semasa dirinya bertugas apa terlebih dalam pembangunan Desa," ungkap Werupangkey.

Sementara, Penjabat Hukum Tua yang baru Jienly Boyking Panda. SE, menyampaikan banyak terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Minsel dalam hal ini Bupati Franky Donny Wongkar (FDW) dan Wakil Bupati Pdt.Petra Yani Rembang (PYR) yang telah mempercayakannya jabatan tersebut.

 “Dan saatnya saya meneruskan program yang ada di Pemerintahan Desa Maliku ini. Jika perlu ada perubahan program, saya akan buat perubahan, yang jelas untuk menopang program pemerintah kabupaten. Namun untuk semuanya itu, saya minta topangan doa dan support dari semua masyarakat Ranoyapo,” tukas Panda.

Melalui Camat Amurang Timur Veky Sagay, SE, mewakili Bupati Minahasa Selatan Franky Donni Wongkar, SH dan Wakil Bupati Pdt. Petra Yanny Rembang, menjelaskan bahwa serah terima admistrasi ini merupakan dinamika organisasi yang bertujuan untuk kesinambungan kepemimpinan dalam Pemerintahan Desa.

Turut hadir dalam acara Serah terimah Jabatan Admistrasi Hukum Tua ini, Camat Amurang Timur, Ketua TP-PKK, Toko Agama,Toko Masyarakat dan seluruh Perangkat Desa.



Penulis: Steven Paat

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.