Satreskrim Polres Kepulauan Talaud Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Pelaku (tengah) saat diamankan.(ist) |
Talaud, ESc--Pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 Pukul 14.00 Wita telah datang di SPKT Perempuan LIS MANIU yang melaporkan dugaan perkara tindak pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh YM terhadap Perempuan sebut saja berinisial Bunga pada selang bulan Agustus 2021 s/d bulan November 2021 di Desa Lalue Utara Kecamatan Essang Kabupaten Kepulauan Talaud.
Selanjutnya atas laporan tersebut, Piket SPKT bersama personil Sat Reskrim yang dipimpin Kanit IV Sat Reskrim IPDA YULHAM AZHAR, SH.,MM. langsung menuju Desa Lalue Kec. Essang lalu membawa Korban serta mengamankan pelaku ke Mapolres Kepl. Talaud.
Saat ini Penyidik Unit I Sat Reskrim sedang melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi dan terlapor guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun Identitas korban sebut saja bernama Bunga ( 16 ) , putus sekolah SMP (Kelas II), Alamat Desa Lalue Kecamatan Essang Kab. Kepl. Talaud dan *Identitas Pelaku YM Alias Yusme (53)* berprofesi sebagai Petani beralamat di Desa Lalue Kecamatan Essang Kabupaten Kepulauan Talaud.
Dikatakan Kasat Reskrim IPTU Ricky Hermawan,STrk melalui Kanit 1 Satuan Reskrim Bripka Ferry Polaku bahwa kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekitar Pukul 06.00 Wita Awalnya Bunga diajak oleh pelaku yang adalah kakek kandung korban pergi ke kebun Tuida bersama adik kandung korban Lelaki YM (15 tahun) dan saudara sepupu korban Perempuan DM (12 tahun).
Sesampainya di pondokan kebun milik pelaku, pelaku menyuruh adik kandung korban Lelaki YM dan saudara sepupu korban Perempuan DM mengambil air di sungai. Setelah keduanya pergi, pelaku kemudian langsung mengajak korban ke gudang barang di pondokan tersebut. Setelah korban masuk ke dalam gudang, pelaku mengunci pintu gudang dan berkata kepada korban "parihate, i tarua udete" (artinya : cepat lah, nanti mereka sudah datang). Kemudian seperti sebelumnya, pelaku langsung menyuruh korban membuka celananya, demikian pula halnya pelaku. Setelah keduanya sudah sama-sama setengah bugil, pelaku pun menyetubuhi korban.
Menurut pengakuan korban bahwa tindakan persetubuhan tersebut telah dilakukan oleh pelaku lebih dari sepuluh kali, sejak selang sekitar bulan Agustus 2021 s/d November 2021.
Adapun Pasal yang akan dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Onal
Post a Comment