Header Ads

Bukti Aktivitas PETI di Bukit Alason masih Berlangsung, Pihak Berwenang Diminta Bertindak

Suasana perbukitan Alason yang masih adanya aktifitas Pertambangan, Kamis (30/12/2021).(ist)


SULUT, ESc--Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, ternyata masih beroperasi.


Lahan sengketa yang belum lama ini dimenangkan oleh Notaris Top Minahasa Utara Grace Sarendatu di Pengadilan Tinggi (PT) Manado, terbukti ada aktivitas PETI, terlihat hingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan mungkin sampai saat ini.


"Saya menang di sidang PT Manado. Dan Pengadilan mengakui sahnya alat bukti yang kami punya. Jadi jelas itu milik saya," ujar Notaris Grace Sarendatu Kepada Wartawan, Rabu (5/1/2022).




"Tapi anehnya kenapa aktivitas di lahan itu masih saja terjadi. Apalagi itu diketahui aktivitas tak berijin? Pihak berwenang kami minta turun tangan," timpal Grace.


Meski ada lanjutan banding ditingkat Kasasi, Mahkama Agung (MA), ia meminta agar pihak berwenang menetapkan lahan tersebut dalam status quo.


"Harusnya dengan adanya persoalan hukum atas objek tanah tersebut status tanah segketa berubah menjadi status qou maka tidak boleh adanya aktivitas apa lagi melakukan PETI. Ini dalam rangka perlindungan hukum terhadap kepentingan atas tanah yang sementara disengketakan," katanya.




Seperti diketahui, sengketa lahan ex PT Borneo Jaya Emas  hingga kini berbuntut panjang.


Pihak Grace Sarendatu selaku pihak penggugat memiliki bukti-bukti kepemilikan yang sah atas objek sengketa, mengaku heran dan kaget.


Dimana lahan/objek bersengketa yang harusnya berstatus quo (pembekuan) tidak boleh ada aktivitas apapun diatasnya, ternyata diketahui ada aktivitas.


Kuasa hukum Stevy da Costa dan Erick Mingkid, membenarkan yang mana lahan tersebut adalah secara sah milik kliennya.


"Klien kami membeli tanah pasini di lokasi bernama Alason, Desa Ratatotok Satu. Pembelian melalui surat perjanjian perikatan jual-beli tanah dengan Boy Tarore dengan persetujuan istrinya,” kata da Costa sembari memperlihatan surat-suratnya. Lahan tanah tersebut dibeli Grace Sarendatu senilai Rp 935 juta dengan bukti transaksi sebanyak lima lembar kuitansi. Kemudian disusul pembuatan Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) antara Grace dengan Boy Taroreh. PPJB awanya dibuat tertanggal 11 Januari 2014 dan PPJB Perubahan dilakukan tertanggal 12 Agustus 2014 silam," paparnya.



Penulis: DeWa




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.