Header Ads

Kasus SWM, Jekmon Amisi: Amar Putusan Seret 4 Pokja Harusnya Ditindaklanjuti Penegah Hukum


Praktisi Hukum Jekmon Amisi.(ist)

Talaud, ESC--Putusan terhadap kasus Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Manalip (SWM) sudah dibacakan Majelis Hakim, Selasa (25/1/2022) .


Menariknya, putusan tersebut jadi perbincangan hangat di kalangan praktisi hukum di Kabupaten Kepulauan Talaud.


Namun, bukan amar putusan terhadap SWM yang diperbincangkan, namun praktisi hukum ini mengomentari soal terkait adanya amar putusan juga menyeret sejumlah nama ketua Pokja Azarya Maatuil, Jhon R. Majampoh, Frans Weil Lua, dan Jelbi Eris.


Dalam wawancara singkat dengan Jurnalis editorialsulut.com, praktisi hukum Jekmon Amisi atau yang biasa akrab disapa JA juga angkat suara.


Menurutnya, dalam amar putusannya Majelsi Hakim jelas bahwa ke 4 pokja tersebut turut serta dan bersama-sama melakukan perbuatan hukum yaitu dengan mengumpulkan uang fee 10 persen dan tambahan fee 1-3 persen dari setiap proyek pekerjaan.


"Terkait dalam amar putusan 4 orang eks pokja terbukti telah melakukan tindak pidana. Harusnya mereka dapat dilakukan proses hukum baik oleh pihak penegak hukum, kepolisian atau pun kejaksaan," tandas JA, di Talaud Rabu (26/1/2022).


Lebih lanjut JA yang juga adalah seorang praktisi hukum, untuk membuktikan keempat orang tersebut telah melakukan tindak pidana tentunya harus ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.


Amisi juga menekankan dalam peryataanya bahwa bukti kuat untuk menetapkan empat orang eks pokja tersebut bersalah adalah ada di putusan pengadilan mantan Bupati SWM.


"Lewat putusan ini dapat dijadikan bukti oleh pihak kepolisian atau kejaksaan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," jelasnya sembari mengatakan bahwa yang bisa mengambil amar putusan tersebut hanya bisa oleh terdakwa/terpidana, kuasa hukum terdakwa/terpidana atau Jaksa Penuntut Umum perkara tersebut.


"Sehingga pihak penegak hukum bisa melakukan pemanggilan saksi-saksi, memanggil eks pokja tersebut untuk dimintai keterangan. Dapat ditetapkan sebagai tersangka bahkan para kontraktor dan pengusaha yang sudah mengakui menyerahkan barang atau uang kepada bupati SWN dan Pokja  dapat ditetapkan sebagai tersangka," kuncinya.


Diketahui sebelumnya pada Selasa (25/1/2022) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado, telah menjatuhkan hukum terhadap SWM dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda 10 Miliar subsider 2 tahun.

 


Penulis: Sunita/Ro



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.