Header Ads

SWM Terima Putusan Hakim. Bukti Persidangan Bisa Jerat 4 Ketua Pokja

Sri Wahyuni Manalip usai persidangan.(ist)


Manado, ESc--Kasus yang menjerat Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip (SWM), berakhir di Pengadilan Negeri Manado, Kompleks Pengadilan Terpadu, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara (Sulut) Selasa (25/1/2022).

Setelah Terdakwa yakni SWM lewat Kuasa Hukumnya menegaskan bahwa menerima keputusan Majelis Terbukti Hakim PN Manado terhadap kliennya dan tidak akan melanjutkan Ketingkat Pengadilan Tinggi.

"Intinya majelis hakim memutuskan salah satu amar putusannya menjatuhi hukuman penjara 4 tahun, ini sama dengan tuntutan saudara Jaksa. Setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukum, terdakwa menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim," ungkap Sunarto Bataria SH, selaku Kuasa hukum SWM, kepada media ini.

Namun, Sunarto merasa janggal terhadap fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Dijelaskannya, harusnya adanya fakta persidangan dan pertimbangan putusan hakim harusnya yang bisa menjadi bukti serta atensi dari pihak berwajib menjerat oknum-oknum yang masuk dalam lingkaran kasus ini.

"Dalam pertimbangan majelis adalah 4 orang eks pokja yang telah dihadirkan sebagai saksi masing-masing yaitu Azarya Maatuil, Jhon R. Majampoh, Frans Weil Lua, dan Jelbi Eris dalam kedudukan sebagai PNS/ASN telah melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.

Bukti persidangan, mereka turut menikmati uang hasil komitmen fee dari pihak ke 3.

"Keempatnya meminta, menerima, dan mengumpulkan fee 10 persen dari kontraktor, dan juga ada fakta penerimaan fee 1 s/d 3 persen untuk pokja," ungkapnya.

Jadi, dirinya merasa aneh jika ke 4 pokja tidak masuk dalam kategori turut dan bersama-sama melakukan perbuatan hukum. Yang harusnya pertimbangan hakim itu bisa menjadi cela hukum baru guna menjerat mereka.

"Pendapat saya atas pertimbangan ini adalah berimplikasi dalam dua sisi hukum.  Pertama tentu hukum pidana tidak boleh tidak keempatnya juga harus diproses secara pidana untuk mempertanggungjawabkannya," terangnya.

Lanjutnya, dari sisi kliennya (SWM) tidak ada niat untuk menyeret mantan bawahannya tersebut kerana hukum.

"Ibu SWM tidak ada niat untuk mereka diproses hukum. Tetapi karena ini bukan delik aduan atau karena ini delik pidana murni maka seharusnya tanpa dilaporkan oleh siapapun dengan adanya pertimbangan majelis bahwa mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum maka aparat penegak hukum wajib meresponnya dengan proses hukum atas ke empat orang itu lewat pro Justitia," jelasnya.

Bahkan juga, perbuatan ke 4 saksi tersebut dapat berimplikai hukum jika dilihat dasi sisi undang-undang Kepegawaian atau PNS.

"Implikasi hukum lainnya adalah hukum administrasi negara yaitu kaitannya dengan kedudukan sebagai PNS/ASN. Dan dalam jabatan semestinya Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah Talaud merespon dengan memberhentikan mereka dari jabatan yang mereka duduki karena tidak memenuhi persyaratan diangkat ke dalam jabatan publik dan melalukan proses penjatuhan sanksi berdasarkan kode etik sebagai PNS," kuncinya.


Sebelumnya, Mantan Bupati terbukti secara sah menerima gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2019, Selasa (25/1/2022).


Hal ini disampaikan langsung oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Djamaludin Ismail, Muhammad Alfi Sahrin Usup, dan Hakim Ad Hoc Edy Darma Putra. 


Selain pidana empat tahun penjara, SWM dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan.


Lalu SWM diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp 9.303.500.000 yang jika tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Sri Manalip disita negara untuk dibayarkan sebagai uang ganti rugi.



Penulis: Sunita/ro/rd

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.