Header Ads

Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Diduga Mandek, Kinerja Polsek Poigar Tuai Sorotan

Korban GR saat dimintai keterangan polisi usai kejadian.(ist)


Bolmong, ESC - Status laporan penganiayaan di Polsek Poigar terhadap  lelaki Gunalan Mokodongan alias Gunalan terhadap korban Gunady Rantambala (13) alias Dede pada tanggal 11 Juli 2022 sekitar pukul 20.30, hingga kini masih ngambang dan terkatung-katung tanpa kejelasan. 


Ayah korban Isak R sangat menyesal dengan apa yang telah menimpa anaknya, yang membuat trauma mental anaknya yang sampai saat ini masih berdampak pada aktifitas kesehariannya.


"Kasihan anak saya, sejak mengalami penganiayaan itu, perilaku kesehariannya mengalami perubahan yang sangat nampak. Dia sering ketakutan apalagi melihat laki-laki dewasa yang tak dikenalnya. Apakah pak polisi tega kalau hal ini menimpa anak anda," ucap Isak R ayah Korban, Senin (8/8/2022).


Menurut penuturan Isak, pasca penganiayaan itu, putra bungsunya Gunady atau Dede sapaan akrabnya, masih terus mengkonsumsi obat. 


Jika pelaku terus dibiarkan tanpa penanganan hukum yang sesuai, maka ini juga menambah dampak buruk kepada anaknya. 

"Belum lakukan penahanan kepada pelaku ini justru membawa dampak buruk kepada anak kami, dia takut keluar rumah, bahkan ke sekolah, jika nantinya bertemu dengan pelaku," ungkapnya.


Sementara, Wulan (kakak kandung korban) mencoba lakukan upaya konfirmasi ke Kapolsek Poigar di nomor Whatsup nomor 085396717XXX. Awalnya Kqpolsek Iptu Tezza A Arbie sempat salah kaprah, tentang kasus itu, namun langsung diklarifikasi.


Dalam chattingan keduanya (ada bukti screen-shoot), WR menanyakan perkembangan kasus laporan pemukulan  yang dilakukan oleh lelaki Gunalan terhadap korban Gunady, dijawab sudah naik ke penyelidikan (sidik).


Kapolsek juga menambahkan, untuk terlapor (pelaku) pihaknya sudah lakukan pemanggilan pertama, namun terlapor tidak datang.

Ketika ditanya kenapa pelaku belum ditahan sedangkan kasus ini adalah pidana murni anak dibawah umur, kapolsek hanya mengatakan pihaknya sudah sesuai prosedur.

"Kita sesuai prosedur, dipanggil pertama kalau tidak datang, kita susul dengan panggilan kedua," tutur Kapolsek, tanpa ada keterangan lanjutan kapan panggilan kedua, selanjutnya apa dan apa tindak lanjut pihaknya.


Sedih, tidak puas, bahkan kecewa, sekali lagi harus dialami keluarga korban, penjelasan tentang prosedur dari Kapolsek Poigar dianggap tidak maksimal.

"Kalau sesuai prosedur, ada berapa kali batas pemanggilan, dan jika panggilan tidak juga diindahkan juga, apa sikap polisi untuk terlapor, harusnya dijelaskan," tukas Wulan.


Lanjutnya, panggilan pertama saja sudah lebih dari dua minggu berlalu, sedangkan terlapor (pelaku) yang terinformasi sempat menghilang, beberapa hari terakhir sudah nampak dikampungnya.

"Ada apa dengan kinerja mereka. Jika panggilan pertama terlapor tak hadir, harus kapan baru dilakukan pemanggilan kedua,. Apakah memperlambat pemanggilan juga masuk dalam prosedur, kami keluarga korban kan harus tahu, sebab selain sudah menganiaya adik saya, pelaku juga menyertai kata-kata tak mengenakkan," keluh WR.

Diketahui Gunady korban penganiayaan akibat keganasan terlapor Gunalan yang diduga kuat akibat sudah mengkonsumsi minuman keras (miras).

Mirisnya, kasus yang terlapor sejak tanggal 11 Juli 2022 ke pihak kepolisian sektor (Polsek) Poigar, masih belum jelas penanganannya. Sementara pihak terkait seolah tidak ada upaya pemanggilan apalagi penangkapan terhadap pelaku.(*)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.