Header Ads

Bapemperda DPRD Manado Sukses Gelar Sosialisasi Ranperda di Empat Kecamatan

 

Manado,editorialsulut.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali mensosialisasikan sejumlah  rancangan peraturan daerah (Ranperda), Jumat (14/10/2022).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Kecamatan Tikala,  Malalayang, Tuminting dan Singkil, yang dipimpin dan dibuka pimpinan DPRD dihadiri Bapemperda dan unsur pemerintah oleh Sekdakota, Dr. Micler Lakat, SH, MH. 

Wakil Ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone, yang membuka sosialisasi tersebut, mengatakan, kegiatan itu adalah program DPRD Manado, melalui Bapemperda. 

"Empat  Ranperda yang disosialisasikan itu adalah,   tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pajak Daerah, Pedoman Penamaan Jalan dan Ranperda Tentang Retribusi Daerah," kata Van Bone.

Dia mengatakan, sosialisasi itu penting dilakukan, untuk melihat bagaimana tanggapan masyarakat, sekaligus menerima masukan warga, apakah perlu ada perbaikan atau tambahan atau tidak perlu lagi. 

"Ini penting dilakukan mengingat nantinya Perda diberlakukan  bagi masyarakat dan semua konsekwensinya juga masyarakat yang menanggung, sehingga perlunya sosialisasi.

Empat kecamatan Tikala Malalayang, Tuminting, Singkil, di hari yang sama, Selasa, Rabu, Kamis Jumat. Dibuka pimpinan. Ibu Noortje dan Soleh.

Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali mensosialisasikan sejumlah  rancangan peraturan daerah (Ranperda), Jumat (14/10/2022).

Menurut Wakil Ketua DPRD Manado Noortje Henny Van Bone, ada empat Ranperda yang disosialisasikan kepada masyarakat yaitu, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pajak Daerah, Pedoman Penamaan Jalan dan Ranperda Tentang Retribusi Daerah.

Dijelaskan Van Bone, sosialisasi Ranperda  penting untuk diketahui oleh masyarakat, sekaligus meminta masukan serta ide-ide dari masyarakat guna memperkaya isi Ranperda.

“Penting untuk meminta masukan dari masyarakat karena sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), masyarakat wajib mengatahuinya. Ranperda akan diterapkan dan dirasakan oleh maysrakat. Ranperda pendidikan misalnya, itu dibuat untuk kemajuan pendidikan. Jadi hak dan kewajiban dari masyarakat untuk kemajuan pendidikan harus disebarluaskan sekaligus meminta masyarakat memberikan masukan,”ujar Van Bone.


Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua, Adrey Laikun, dan berharap masyarakat dapat memahami lebih dalam tentang Ranperda sebelum di-Perdakan.

Ketua Bapemperda DPRD Manado,  Sonny Lela mengatakan, semua Ranperda yang sudah disosialisasikan akan dibahas dan dikaji bersama  dengan pemerintah kota, yang tentu saja mengacu pada aturan yang lebih tinggi yaitu UU.   


Dia menegaskan setiap Ranperda yang dibahas mengakomodasi kepentingan masyarakat, agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. 

"Karena itu penting DPRD membuat Perda dengan cantolan yang jelas yakni aturan yang lebih tinggi, agar sesuai dengan  roh, semangat dan cita-cita   Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, pasangan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw.

"Selain itu, sosialisasi dalam bentuk FGD ini, juga untuk menjaring  masukan, ide serta saran untuk memperkaya kajian naskah akademik berdasarkan Landasan Filosofie, Sosiologi, Hukum dan muatan kearifan lokal, sebab melibatkan juga tokoh masyarakat dan agama, dengan harapan akan memunculkan  ide-ide brilian supaya isi Ranperda ikut mewakili keinginan masyatakat. Dengan demikian Perda kota Manado kali ini akan sangat berkualitas dan pro rakyat," katanya.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.