Header Ads

Paripurna DPRD Manado Menyetujui Usulan Pemerintah

 


(LIPSUS)

Manado,editorialsulut.com - DPRD Manado menyetujui usulan pemerintah untuk mengajukan pinjaman ke bank Sulutgo, sebesar Rp 80 miliar pada tahun 2023. 

Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin, Dra. Aaltje Dondokambey, didampingi wakil kletau Nortje Henny Van Bone Selasa (24/1), yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan dan diserahkan kepada Wakil Wali Kota Manado, dr. Richard HM Sualang yang mewakili wali kota dan pemerintah kota Manado. 


DPRD menyetujui usulan pemerintah untuk mengajukan pinjaman ke BSG, karena menilai bahwa pinjaman itu diperlukan untuk kelangsungan pembangunan khusus untuk penyediaan sarana dan prasarana air bersih. 

Sementara Wakil Wali Kota Manado, dr. Richard HM Sualang, mengatakan, pemerintah dan segenap jajarannya, menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas persetujuannya terhadap pinjaman ke BSG. 


"Kami berterima kasih kepada segenap jajaran DPRD Manado dan berharap kiranya pinjaman ini, dapat memaksimalkan pelaksanaan program pembangunan di Kota Manado, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," kata Sualang. 

Pemerintah kota, kata Sualang, menyampaikan apresiasi yang tinggi dengan iringan terima kasih yang tulus, atas keputusan menyetujui rencana pemerintah itu, sebab menjadi legalitas bagi untuk mengajukan pinjaman. 



Sebelum DPRD memberikan persetujuannya dalam paripurna, Wali Kota Manado, Andrei Angouw, sudah menyurati DPRD. Dalam surat itu, dia menjelaskan tentang langkah peminjaman yang tersebut yang dibacakan Sekretaris DPRD Manado, Julises Oehlers, di hadapan rapat paripurna DPRD, Selasa. 

Wali kota dalam suratnya mengatakan, dana Rp80 miliar yang akan dipinjam di BSG tersebut, akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana air bersih.


 "Pemerintah mengajukan pinjaman ke BSG karena pembiayaan BPSPAM, tak bisa dipenuhi dari pendapatan asli daerah," kata Oehlers membacakan isi surat wali kota. 

Dia menjelaskan pinjaman sebesar Rp80 miliar itu, diajukan dengan bunga sembilan persen, dan masa peminjaman lima tahun, dengan masa tenggang 12 bulan, dan pelaksanaan kontrak tahun jamak. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.