Header Ads

Sejumlah Pala Desa Tanggari Kecewa Diberhentikan Sepihak. Hukum Tua dan Camat Sebut Sesuai Prosedur

 

Kantor Hukum Tua Desa Tanggari l.(ist)

MINUT, ESC  - Tidak terima diberhentikan diduga secara sepihak sebagai perangkat desa, beberapa Pala Desa Tanggari menyampaikan kekecewaannya.


Noviane Kalesaran sebagai Kepala jaga tujuh (7), sebut pemberhentian dirinya selaku perangkat desa, tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai dengan PerBub no 17 pasal 12 Tahun 2019.


"Pemberhentian kami beberapa perangkat desa hanya sepihak dan tidak sesuai aturan yang ada, sesuai hasil wawancara HT dan camat sangat-sangat tidak sesuai karena camat saja tidak pernah turun lokasi evaluasi dan tidak pernah bertemu secara langsung dengan kami mengenai Surat Peringatan (SP) yang banyak kesalahan-kesalahan mulai tanggal, tahun dan saya pun tidak menerima SP2."  Terang NK Jumat (5/5/2023).


Senada, Feybe Joula Oley Kepala Jaga Satu (1) menjelaskan, pada awalnya mendapat SP pada tanggal 10 November 2022, tapi tidak tertera tanggal, SP 2 tanggal 16 November 2022, SP 3 tanggal 1 Maret 2023 bersamaan dengan Surat Pemberhentian.


"Saya sama sekali tidak setuju dengan statmen dari pak camat, karena tidak ada sama sekali mediasi antar kami dengan Hukum Tua. Tidak pernah camat turun lokasi di tanggari untuk menindak lanjuti mengenai SP 2 yang dikeluarkan oleh hukum tua yang sangat tidak masuk akal. Kalau kami tidak loyal kepada atasan, tidak mungkin kami ikut serta dalam kegiatan-kegiatan HUT Desa pada tanggal 8 - 14 November 2022," ungkap Feybe.


Ivana Octaviane Oley, Kepala Jaga 8 menjelaskan bahwa pada mulanya dirinya mendapat SP 1 Pada Tanggal 10 November 2022, SP 2 Pada Tanggal 12 November 2022, SP 3 Tidak ada, Dan mendapat Rekomendasi dari camat pada 18 November 2022, Dan pemberhentian Pada Tanggal 29 November 2022.


Dihari yang sama, Hukum Tua Desa Tanggari, Oscar Nelwan saat ditemui wartawan menjelaskan bahwa pemberhentian itu tidak sepihak. Tetapi telah melalui mekanisme aturan yang berlaku. 


" Kami sudah melaksanakan tahapan pun kajian sebelum pemberhentian itu. Ada Surat Peringatan (SP) yang kami keluarkan, Itupun SP I sampai III," terang Nelwan.


Juga dikatakan Nelwan, segala sesuatu terkait pemberhentian itu melalui pengkajian serta evaluasi berdasarkan aturan yang berlaku. 


" Keputusan dalam memberhentikan mereka dari perangkat desa bukanlah sesuatu yang sepihak. Tetapi sebelumnya, saya sudah memberikan peringatan melalui SP sampai tiga kali," terang Nelwan.


Terpisah, Camat Airmadidi Rocky Tangkulung menyebut bahwa pemberhentian beberapa perangkat desa Tanggari sudah sesuai prosedural.


Menurutnya, pemberhentian para perangkat desa berdasarkan kewenangan dari Hukum Tua setempat. Tetapi sebelum ia mengeluarkan surat rekomendasi, pengkajian telah dilakukan dengan upaya turun langsung ke Desa Tanggari.


"Benar saya mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian, tetapi itu sesuai aturan yang berlaku. Melalui Kumtua setempat, dan saya langsung melakukan pengkajian di lapangan." terang Tangkulung


Lanjutnya, meskipun mereka merasa keberatan, estimasi waktu untuk melakukan koordinasi dengan Kumtua selalu ada. Adanya SP yang dikeluarkan oleh Kumtua setempat, otomatis menunjukan ada tahapan waktu yang prosedural. 


"Artinya, kalo sampai SP III dikeluarkan trus dilanjutkan dengan surat pemberhentian, berarti Kumtua sudah berupaya sesuai dengan ketentuan yang ada. Semuanya terkait pemerintahan desa jelasnya ada pada Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019," tandasnya.(*/rd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.