Disinyalir Mencari Keuntungan Sepihak, Hukum Tua Suluun Satu Pekerjakan Prades Dalam Proyek Desa
Minsel, ESC - Pekerjaan pembangunan rabat beton dan talud di samping Waserda jaga ll, Desa Suluun Satu Kecamatan Suluun Tareran, Kabupaten Minahasa selatan dinilai buruk dan tidak sesuai dengan anggaran yang di pampang di papan Kegiatan.
Dalam investigasi oleh media ini pada jumat (17/10/2025), pekerjaan fisik dua proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan baliho kegiatan rabat beton tidak terlihat, hanya satu baliho kegiatan. Dan banyak melibatkan tenaga kerja Perangkat desa tidak dijalankan secara PKTD hingga terkesan ada penyimpangan mencari keuntungan sepihak.
Proyek rabat beton jalan setapak Panjang 43 meter dan lebar 1.4 meter diketahui memiliki anggaran sebesar Rp16.950.000. sementara proyek pembangunan talud penahan longsor sepanjang 23 meter dengan tinggi 1.5 meter, menelan biaya Rp22.355.500. Keduanya bersumber dari anggaran dana desa tahun 2025.
Ketika melihat langsung kondisi pekerjaan dilokasi ternyata ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Plesteran yang tipis yang mengakibatkan rabat beton cepat rusak dan berlobang. Selain itu, pekerjaan talud juga terlihat banyak rongga nya, karna proyek ini di duga dikerjakan tidak sesuai mekanisme RAB dan menggunakan tenaga kerja dari Perangkat Desa.
Dari warga setempat yang berisial ZM mengatakan pekerjaan ini dilaksanakan kurang lebih hanya dua minggu, dan banyak melibat Perangkat desa daripada masyarakat dalam perkerjaan tersebut.
"Yang saya liat cuma satu dua orang masyarakat yang bekerja, paling banyak itu Prangkat desa," ucap Warga ZM.
ZM juga mengatakan, dari pekerjaan yang dikerjakaan itu, tidak terlihat bagus dan berkualitas kuat, kenapa, karna terlihat plesteran dari rabat beton terlalu tipis dan talud yang banyak rongga karna tidak dipertebal dengan campuran semen yang memadai.
"Contohnya coba lihat pembuatan talud disamping jalan ini, semen tebal, batu disusun rapih dan tidak berongga rongga, jadi berkualitas hingga mampu menahan longsoran, bukan seperti ini," ujarnya.
ZM juga berharap kepada Pemerintah desa dalam hal ini, Hukum tua Afnia Runtuwene agar bisa melibatkan kami sebagai warga masyarakat dalam pekerjaan fisik desa, karna ada TPK yang diatur dalam Hari Ongkos Kerja (HOK) dalam PKTD.
"Sudah ada TPK, berarti libatkan kami dalam pekerjaan fisik, kan ada upah kerja dalam PKTD, bukan memakai Prades," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan warga yang ada di jaga ll, Insial BM bersama Istrinya. Pekerjaan ini tidak terlihat bagus, padahal nominal anggaran pembuatan Talud cukup besar ada di Rp.22 juta sekian untuk panjang 23 meter, masa hasilnya seperti ini dan kebanyakan dikerjakan oleh Perangkat desa, apa ini benar sesuai Prosedur.
"Anggaran cukup besar, yang diperkejakan banyak Perangkat desa, kenapa tidak memakai kami sebagai warga disini, kan ada TPK untuk upah kerja warga, jangan hanya pakai Prades," ungkap BM.
Ia menambahkan, ada dugaan kedua pekerjaan fisik ini, Hukum tua Suluun Satu Afnia Runtuwene disinyalir mencari keuntungan dalam anggaran kegiatan itu.
"Selain kedua pekerjaan itu terlihat tidak berkualitas, kami duga juga oknum hukum tua ada mencari keuntungan dalam proyek ini, karna pekerja banyak dari Prades," ujarnya.
Sementara itu, Hukum Tua desa Suluun Satu, Afnia Runtuwene saat dikonfirmasi lewat akun WhatsApp nya dengan nomor +62 813-4360-xxxx hanya memberikan jawaban simpel seakan tidak terjadi masalah dalam pekerjaan itu.
Sesuai dengan aturan yang tertuang menyatakan, Kepala desa dan perangkat desa tidak boleh menjadi pelaksana teknis kegiatan fisik yang didanai oleh dana desa. Hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, dan pelaksana kegiatan harus dibentuk melalui musyawarah desa yang disebut Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang anggotanya dari masyarakat.
Perangkat desa tidak bisa bekerja dalam program Hari Ongkos Kerja (HOK) karena HOK diperuntukkan bagi warga desa yang berhak menerima bantuan, khususnya masyarakat miskin dan marginal, serta ada larangan bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan untuk menjadi penerima HOK.
Pelarangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga tata kelola pemerintahan desa yang sesuai regulasi.
Post a Comment