Header Ads

Kejati Sulut Periksa Kadis PUPR Manado Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Bersehati

 

Manado,editorialsulut.com - Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), telah memeriksa 3 saksi pelapor dan kadis PUPR Manado, Kabag UKPBJ, 1 pokja lelang, untuk pendalaman dugaan korupsi dalam pembangunan kembali pasar bersehati. 

"Penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pembangunan ulang pasar bersehati, sementara berproses di Kejati Sulut," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Andi Muhammad Taufik, melalui Kepala Seksie Penkum Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk di Manado, Kamis. 

Rumampuk mengatakan, keenam orang yang dipanggil dan dimintai keterangan itu sudah datang dan memberikan keterangan yang diperlukan. 

Rumampuk mengatakan, Tim pidana khusus sudah memeriksa enam orang untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembangunan pasar bersehati. 

Pembangunan pasar rakyat bersehati, pertama kali dilaporkan warga negara Indonesia, Herianto, karena menilai ada ketidakberesan dalam pembangunan kembali pasar bersehati senilai Rp60 miliar. 

Dalam laporannya ke Kejati Sulut, Herianto membawa sejumlah bukti antara lain, dalam pembangunan tersebut hanya ada satu perusahaan yang mengajukan penawaran yakni PT Tureloto Batu Indah senilai Rp59 miliar. 

Heriyanto dalam laporannya ke Kejati Sulut, mengatakan, bahwa terjadi bukanlah pembangunan kembali, tetapi merenovasi sebagian besar bangunan, sehingga dianggap ada kesengajaan.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.