Header Ads

LSM RAKO Tetap Akan Mengawal Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Pembangunan Pasar Bersehati di Kejati

 

Manado,editorialsulut.com - LSM rakyat anti korupsi (Rako) Sulawesi Utara (Sulut), terus mengawal proses penyelidikan dugaan penyimpangan pembangunan pasar bersehati, di kejaksaan tinggi Sulawesi Utara.

Demikian penegasan ketua LSM RAKO Sulawesi Utara, Herianto saat di wawancara,Selasa siang.

"Kami akan terus mengawal proses penyelidikan dugaan penyimpangan yang merugikan negara puluhan miliar itu, RAKO terus memantau dengan mengunjungi Kejati Sulut, secara rutin seminggu sekali menanyakan perkembangan proses pemeriksaannya," kata Ketua LSM Rako Sulut, Herianto, di Manado, Selasa. 

Herianto mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dari Kejati Sulut, untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan kasus tersebut. 

Dia menyebutkan, semenjak awal ketika dua legislator dari DPRD Manado, yakni Reynol Wuisan dan Ridwan Marlian, turun lapangan memeriksa perkembangan pembangunan lahan pasar yang dilakukan oleh dinas PUPR Manado, mereka sudah menyampaikan pada pemerintah ada yang tak beres dalam pekerjaan itu. 

Namun menurutnya, saat itu tanggapan pemerintah masih biasa saja, sehingga akhirnya setelah diresmikan, pihaknya memilih melaporkan hal tersebut, ke Kejati Sulut, dan mulai didalami dengan memanggil sejumlah orang yang dinilai mengetahui proses pembangunan tersebut. 

"Kerja Hebat Kejaksaan kami akan tunggu dan yakin penyelidikan kasus ini, pasti berjalan baik, tetapi sebagai warga negara yang baik, tentu saja ada kewajiban moral untuk ikut mengawasi proses hukumnya, apalagi sebagai pelapor," kata Herianto. 

Sementara di Kejati Sulut sendiri, berdasarkan penjelasan resmi dari Kasie Penkum, Theo Rumampuk, sudah enam orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan tentang pembangunan tersebut. 

Keenam orang yang dipanggil dan dimintai keterangan itu, adalah, yang berkaitan dengan pembangunan pasar bersehati, senilai Rp58 miliar itu.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.