Header Ads

Soal Pengucapan, Ini Keputusan Pemkab Minsel


Minsel, ESC - Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah mengeluarkan keputusan terkait Pengucapan Syukur Minsel Tahun 2023 melalui Pers Conference di lantai Satu Kantor Bupati Minsel, Senin (03/07/2023).


Dalam Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan rapat yang diperluas antara pemerintah, Forkopimda, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dan BKSAUA (Badan Kerjasama Antar Umat Beragama) yang agendanya membahas pelaksanaan Pengucapan Syukur di Kabupaten Minsel.


Bupati Franky Donny Wongkar (FDW) menyampaikan, sesuai keputusan rapat bersama Pengucapan Syukur Tahun 2023 di Minsel diselenggarakan mengikuti surat dari organisasi gereja masing-masing.


“Pelaksanaan Pengucapan Syukur di Minsel mengukuti pengaturan dari organisasi gereja masing-masing,” ucap Bupati FDW didampingi Sekda Glady Kawatu dan para Pimpinan Forkopimda, BKSAUA dan FKUB Minsel.


Menurut Bupati, pengucapan syukur merupakan tradisi dan kearifan lokal yang dimaknai untuk mensyukuri berkat yang dianugerahkan Tuhan dan diaktualisasikan dalam bentuk ibadah. Selain itu, Pengucapan syukur merupakan wadah untuk Bakudapa antar keluarga, jemaat serta masyarakat.


Tak lupa Bupati FDW juga mengimbau agar seluruh masyarakat dan jemaat yang ada di Minsel untuk melaksanakan Pengucapan Syukur dengan penuh kesederhanaan dan menjaga Keamanan dan ketertiban dari Pemerintah.


“Perayaan dilaksanakan dengan sederhana, tidak berlebihan, tanpa pesta pora dan mabuk-mabukan, serta menjaga suasana Pengucapan Syukur agar kondusif aman dan tertib. Jaga kerukunan dan toleransi hidup bersama,” ungkap FDW.


Bupati FDW juga berharap, masyarakat dan Jemaat dapat mematuhi aturan lalulintas dan tidak memarkirkan kendaraan secara sembarangan serta bergandengan tangan dalam mensukseskan perayaan ini.




Penulis: Steven Paat


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.