Header Ads

Bawaslu Manado Mediasi Sengketa Caleg PSI VS KPU

 


Manado Editorialsulut.com - Penyelesaian sengketa pencoretan nama Caleg PSI nomor urut dua di Dapil lima Manado, akhirnya berproses di Bawaslu Manado, dan sudah memasuki tahapan sidang mediasi. 

Sidang mediasi terhadap permohonan yang diajukan PSI terhadap KPU Manado itu, dilaksanakan di ruang sidang Bawaslu, dipimpin Plt Ketua, Abdul Gafur Subaer, dan gelar tertutup menghadirkan pemohon yang dihadiri langsung ketuanya, Jurani Rurubua dan LO partai, serta termohon yang dipimpinan oleh ketuanya, Ferley Kaparang, didampingi dua komisioner Patricia Kuhu, dan Hazrul Anom. 

Dalam keterangan pers kepada para jurnalis yang menunggu selesainya sidang mediasi, Plt Ketua Abdul Gafur Subaer, mengatakan, Selasa 12 Desember, sudah masuk sengketa proses, tapi masih mediasi, dan sudah masuk yang kedua karena pada kesempatan pertama kedua pihak tidak hadir. 


"Sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh pemohon, yakni PSI Manado, latarbelakang masalah itu, karena terbitnya surat keputusan KPU soal pencoretan nama salah satu Caleg PSI di Dapil Tikala - Paal Dua, oleh KPU," Kata Gafur, sapaan akrab mantan komisioner KPU Manado itu. 

Dia menjelaskan, SK perubahan DCT diterbitkan KPU, karena Herry Corneles, tidak memasukkan syarat yang diminta oleh PKPU yakni SK pemberhentian sebagai PNS. 

"Karena itu, perlakuan KPU kepada Caleg yang bersangkutan itu, sama dengan yang meninggal dunia, dicoret, dan tidak diganti,"katanya.

Dia menjelaskan, sidang akan dilanjutkan lagi, dan akan ada keputusan setelah melewati minimal tiga kali sidang. 

"Soal putusan akan ditetapkan pada sidang berikutnya, karena saat ini masing-masing pihak belum sepakat untuk menyelesaikan di mediasi dan masih berproses," katanya. 

Sementara KPU dipimpin langsung ketuanya, Ferley Kaparang damenyerahkan semua hal tersebut pada proses di Bawalsu Manado, dan berharap semua dengan regulasi. 

Demikian juga dengan pihak pemohon, PSI menyerahkan semua pada proses di Bawaslu Manado, dan berharap tetap sesuai dengan aturan regulasi.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.