Header Ads

Sengketa Antara PSI VS KPU Manado Akhirnya Bermuara di Sidang Ajudikasi

 

Manado Editorialsulut.com - Tak kunjung sepakat dalam mediasi, akhirnya sengketa antara PSI dan KPU Kota Manado, bermuara di sidang ajudikasi. Sidang ajudikasi itu dilaksanakan Rabu sore, dipimpin Anggota  Bawaslu Manado, Heard Runtuwene, didampingi Abdul Gafur Subaer, dan dihadiri para pihak. 

Begitu sidang dibuka, Runtuwene menyilakan kedua belah pihak untuk membacakan permohonan dan jawaban yang sudah disampaikan agar didengarkan semua orang. 

"Kami silakan pemohon membacakan permohonan seperti yang sudah dimasukkan kepada Bawaslu lalu dilanjutkan mendengarkan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPU Manado," kata Koordinator Divisi  penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Manado, Heard Runtuwene, yang membuka sidang, Rabu sore. 


Jurani  Rurubua, yang mendapatkan kesempatan pertama, membacakan dalil-dalil permohonan, yang    diajukan dalam sidang tersebut, yang dimulai dari cerita bahwa legislatif nomor urut dua PSI dari Dapil Tikala - Pala Dua, dicoret KPU Manado pada tanggal 5 Desember 2023, dengan alasan  tidak mengundurkan diri sebagai ASN. 

"Padahal Caleg yang kami ajukan sudah mengurus pensiun sejak  Juni 2023 dan pemberhentiannya baru mendapatkan persetujuan gubernur pada 7 November, mengenai SK pemberhentian sebagai ASN adalah sebuah proses dan prosedur tersendiri dan tak bisa diprediksi atau ditentukan oleh Caleg yang bersangkutan, sehingga bukanlah suatu kesengajaan jika persetujuan itu keluar tidak sesuai waktu yang ditetapkan,"katanya. 

Jurani menambahkan sebagaimana sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, pejabat memiliki batas waktu 10 hari setelah permohonan diberikan. Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum diputuskan, maka status permohonan akan dikabulkan secara hukum. 

Sebab itu dia mengatakan secara hukum Caleg yang bersangkutan sudah dianggap berhenti sebagai ASN. Karena itulah mereka menilai keputusan termohon tidak adil, karena tidak mampu menilai kepentingan PSI sebagai peserta pemilu yang sama dengan partai lainnya, apalagi keputusan pemberhentian di tangan gubernur bukan kehendak caleg yang bersangkutan, jika mengacu pada UU nomor PKPU 10/2023 tentang pendaftaran calon bertentangan UU 7/2017 tentang pemilu," katanya. 

Sebab itu, Jurani minta agar Bawaslu memutuskan secara adil, mengabulkan seluruh permohonan PSI dan membatalkan keputusan KPU nomor 263/2023 tentang DCT. 


Sementara KPU yang hadir lengkap dipimpin ketua, Ferley Kaparang, didampingi Ismail Harun, Hazrul Anom, Ramly Pateda dan Patricia Kuhu, tetap bertahan dengan keputusan yang sudah dibuat, sebab, mereka sudah menyampaikan hal tersebut secara berulang-ulang kepada pemohon seperti kepada yang lain. 

"Bahwa yang bersangkutan hanya memasukan persetujuan pemberhentian dari PSN bukan SK pemberhentian, jadi kami bertetap pada dalil," tegasnya. 

Bawaslu lalu menutup sidang kedua, akan dilanjutkan nanti dengan agenda memasukan kesimpulan, dan menentukan akan membacakan keputusan pada 22 Desember nanti.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.