Header Ads

KPU Manado Gelar sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024

 


Manado ESC - Dipimpin Ketuanya, Ferley Bonifasius Kaparang, SH, MH, LLM, KPU Manado, mulai menyosialisasikan tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, kepada masyarakat, parpol dan media massa, di Luwansa hotel, Kamis di Manado. 

Tampil sebagai pemateri, adalah kepala seksi  pengelolaan barang bukti dan barang Rampasan  Kejari Manado, Da’wan Manggalupang, SH, dan Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Manado, Ramly Pateda, SHI. 


Kaparang dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, jadwal Pilkada di Manado belum berubah, masih tetap bulan November. 

"Melaksanakan Pilkada ini, KPU mendapatkan hibah dana sebesar Rp43 miliar dari pemerintah kota, sehingga harus digunakan dengan sebaik-baiknya, sesuai ketentuan hukum," Kata Kaparang, yang didampingi oleh komisioner Ismail Harun, Ramly Pateda, Paticia Kuhu, dan Hasrul Anom dan sekretaris Novy Lenway. 

Dia mengatakan, masyarakat dan media harus ikut memantau pengelolaan dan pemanfaatan dana hibah, supaya tetap berintegritas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai pembukaan, Da'wan Manggalupang mengatakan hal penting yang harus menjadi pegangan seluruh jajaran penyelenggara di Manado, soal pengelolaan keuangan, adalah apapu n jenis pengeluarannya harus ada bukti yang benar dan sah sesuai aturan hukum. Karena kalau tidak akan menjebak semuanya dari paling diatas sampai di bawah. 


Sementara mengenai fungsi kejaksaan, dalam hal ini Kejari Manado, dalam mendukung pelaksanaan Pilkada serentak, antara lain dengan mengoptimalkan 534 posko pemilu kejaksaan, menegakkan instruksi jaksa agung nomor 6 tahun 2023, dan mendeteksi ancaman gangguan hambatan dan tantangan selama pelaksanaan Pilkada. 

Dia juga menyebutkan tentang konflik Pilkada yang selalu berpotensi terjadi setiap kali pemilihan umum, baik kepala daerah maupun presiden dan legislatif, yakni isu politik uang, pengerahan massa, politik identitas dan kampanye hitam. 

Hal lain yang disampaikan Da'wan adalah, tentang penegakkan hukum pelanggaran hukum pemilu pasal 454-465 UU nomor 7/2017, sengketa proses pemilu pasal 466-472 perselisihan pemilu pasal 473-475 dan tindak pidana pemilu 476-487 dan 488-554.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.