Header Ads

Dana Belum Cukup, Pemkab Minsel Masih Proses 5 M Untuk KPU

Drs. James Tombokan


Minsel, ESC - Terkait Dana Hibah Ke KPU Minsel, Kepala Badan Keuangan & Aset Daerah Minsel memberikan penjelasan bahwa kemampuan dan ketersedian anggaran yang belum mencukupi.


Kepada Media ini Jumat, (12/07/2024), Kepala Badan Keuangan & Aset Daerah Minsel Drs. James Tombokan mengatakan bahwa Terkait dana hibah Tahap 2 untuk KPU Kabupaten Minahasa Selatan memang belum ditransfer karena kemampuan dan ketersediaan anggaran yang belum mencukupi. 


Hal ini antara lain disebabkan karena Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah membayar Gaji dan TTP, THR serta Gaji dan TTP Ke-13, yang dibayarkan penuh sesuai ketentuan. 


"Sehingga dari besaran hibah Tahap 2 sesuai NPHD yang sebesar 15 M, belum dapat terpenuhi karena dana yang tersedia saat ini sebesar 5 M," ungkap Tombokan.


Lebih lanjut Kepala Badan Keuangan & Aset Daerah Minsel Drs. James Tombokan pun menegaskan bahwa dana hibah dimaksud tetap akan dibayarkan.


"Sementara ini untuk dana sebesar 5 M sedang berproses, sedangkan untuk sisanya akan diproses setelah dana cukup tersedia di Kas Daerah," ujar Tombokan.(Steven Paat)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.