Kejati Sulut Tangkap Nina terpidana DPO di Jakarta
Manado, ESC - Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara (Sulut), dipimpin Kasi E, Muhammad Adri, Bersama Kasie Intel Kejaksaan Negeri Manado, Arthur Piri, menangkap seorang perempuan bernama Nina Muhammad, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Manado, Rabu, di Jakarta.
"Nina Muhammad adalah terpidana yang terseret dengan undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE), yang dijatuhi hukuman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta," kata Asisten Intelijen Kejari Sulut, Marthen Tandi, di Manado, Rabu.
Marthen Tandi mengatakan, bahwa Nina Muhammad telah buron dari Manado, selama dua tahun enam bulan, setelah dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Manado.
Selama kurun waktu itu, kata Asisten Intelijen, dia dikejar oleh tim tabur, Kejaksaan Agung RI, sampai akhirnya pada 30 Juli 2024, dia menyerahkan diri ke komisi E Kejaksaan Agung RI, yang langsung menahannya.
"Tim dari Kejagung kemudian langsung menginformasikan hal tersebut kepada Kejati Sulut dan Manado, untuk mengeksekusi dia di Jakarta dan dibawa ke Manado," kata Tandi.
Hingga Rabu, akhir Juli tim tim Intelijen Kejati Sulut, yang dipimpin oleh Kasi E Muhammad Adri, bersama dengan tim Intelijen dan tindak pidana umum Kejari Manado, menuju Jakarta menjemput dan mengeksekusi terpidana.
"Nina dijemput dan dibawa ke LP khusus perempuan yang ada di Tomohon, untuk menjalani hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya," katanya.
Menurut Marthen Tandi, Terpidana Nina Muhammad yang dijatuhi pidana penjara selama enam bulan penjara dan denda Rp50 juta, jika tidak dibayar, maka akan diganti kurungan badan selama tiga bulan .
"Dia terbukti bersalah melanggar pasal 45 Ayat (3) UU nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor wa11 Tahun 2008 tentang ITE karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang miliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," katanya.(Dims)
Post a Comment