Header Ads

Dipimpin Iptu Hevry Samson, SatRes Narkoba Minut Sita 300 Liter Cap Tikus Ilegal di Desa Wasian Dimembe

 

MINUT - Polres Minahasa Utara dalam hal ini, SatRes Narkoba di pimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Hevry Samson, SH melakukan Operasi Pekat Samrat 2024, di Desa Wasian Dimembe Minut, Senin (12/08/2024). 


Pada Ops Pekat Samrat SatRes Narkoba berhasil mengamankan 300 liter minuman keras (miras) ilegal jenis Cap yang disimpan oleh seorang pria berinisial MT (59), seorang petani beragama Kristen, yang bertempat tinggal di Desa Wasian Jaga XI, Kecamatan Dimembe. 



Operasi pekat tersebut melibatkan KBO Narkoba Ipda Jeffry Bassay, Aipda Rommy Temponpundale, Kanit II Narkoba dan anggota lainnya. 


Kepada media, Kasat Res Narkoba Iptu Hevry mengatakan kami SatRes Narkoba Polres Minahasa Utara berdasarkan perintah Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo, SIK, SH MH menindaklanjuti sesuai dengan Pekat Polda Sulawesi Utara tanggal 2 Agustus 2024 tentang pemberlakuan Operasi Pekat Samrat Tahun 2024 dan ditindaklanjuti dengan surat perintah Kapolres untuk polres Minut melakukan operasi pekat dengan beberapa sasaran, yakni Operasi Miras, Sajam, Curan Motor, Konstitusi dan Narkoba. 


Khusus untuk bidang fungsi gakum narkoba ada dua menjadi beban kami, yakni miras dan narkoba. 


"Berdasarkan tindak lanjut itu, kita melaksanakan tugas dimana beberapa hari yang lalu kami melakukan penyelidikan informasi dari masyarakat bahwa ada suatu tempat yang menyediakan atau penampung miras. Dimana miras itu diedatkan pada pengecer-pengecer yang ada di wilayah wori dan likupang. " ujar Kasat Narkoba didampingi KBO Ipda Jeffry Bassay


Lebih lanjut dikatakan, kami melakukan operasi disana, Puji Tuhan pada saat kita melakukan pemeriksaan didalam rumah, dapur, sampai gudang didampingi pemilik rumah, kita menemukan beberapa tong atau galon yang besar ternyata didalam galon tersebut terdapat minuman jenis captikus dan beberapa jergen juga berisi cap tikus. 


Kemudian, langsung melakukan pengamanan barang bukti (Babuk), mengambil keterangan pemilik barang, dan terhadap babuk itu setelah kita hitung-hitung dengan takaran yang ada di perkirakan kurang lebih 300 liter Cap Tikus ilegal di produksi berdasarkan keterangan di peroleh dari Mondoinding. 


Untuk barang bukti tersebut diamankan di Kantor Res Narkoba Polres Minahasa Utara. Karena jumlahnya sangat banyak sekitar 300 liter, maka tindak lanjutnya kita tidak bisa melakukan pembinaan tetapi kita melakukan penegakkan hukum dengan proses tindak pidana ringan.


"Itu kita proses, LP (Laporan Polisi) nya di buat dan di proses secara Tipiring secara cepat dan langsung ke pengadilan. " ucap Iptu Hevry Samson


(**)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.