Header Ads

Dua Penyelenggara KPU dan Bawaslu Minut di Berhentikan Oleh DKPP

 


Manado ESC - Upaya yang dilakukan dua penyelenggara Pemilu dari Minut, sampai ke pengadilan tinggi, berakhir sia-sia, karena keduanya tetap diberhentikan secara tetap oleh DKPP, karena dianggap terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. 

Staf Humas DKPP, Wildan, mengatakan, kedua penyelenggara Ferdynan Bawengan anggota Bawaslu Minut dan Yardi Harun, anggota KPU Minut, divonis bersalah dalam sidang yang digelar DKPP Selasa siang, di Jakarta. 

"Keduanya diberikan sanksi pemberhentian tetap karena terbukti memerintahkan PPK Likupang Barat dan Panwaslu Kecamatan Likupang Barat untuk melakukan perubahan data hasil perolehan suara di tingkat Kecamatan Likupang Barat, dan memerintahkan  menambahkan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa Utara tiga," kata Wildan. 

Mengutip pernyataan Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah,  Wildan, mengatakan  berpendapat bahwa para teradu tidak jujur, tidak profesional dalam

melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan Pemilu tahun

2024 di Kabupaten Minahasa Utara.

Selain membacakan putusan dua teradu dari Minut,  majelis hakim  DKPP juga membacakan putusan untuk delapan perkara yang

melibatkan 46 Teradu. 

Sanksi yang dijatuhkan yakni Pemberhentian Tetap bagi dua orang dan

Peringatan bagi 11 orang, sedangkan  31 lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo. Diddampingi oleh Anggota Majelis yakni J, Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.