Header Ads

Lakukan Surveilans, SatRes Narkoba Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Obat Psikotropika

 

MINUT - Polres Minahasa Utara Sat Res Narkoba berhasil menciduk pelaku obat terlarang psikotropika golongan IV jenis Atarax Alprazolam 1 mg dalam sebuah operasi yang dilaksanakan di Kelurahan Sarongsong Satu, Kecamatan Airmadidi, Minahasa Utara, Selasa (13/8/2024).


Didampingi Ipda Jeffry Bassay selaku KBO Narkoba Minut, Kasat Res Narkoba Iptu Hevry Samson bersama tim SatRes Narkoba Polres H segera melakukan penyelidikan di lokasi.


Iptu Hevry menyebutkan, SatRes Narkoba Polres Minut mendapatkan informasi dari informan bahwa ada penawaran atau penjualan obat jenis Atarax Alprazolam dan obat ini termasuk Psitropika golongan IV. 


Berdasarkan informasi tersebut, Sekitar pukul 17.30 WITA, saya bersama anggota langsung melakukan surfeilans ke lokasi tempat dimana akan dilakukan transaksi tersebut. Bertempat di Saronsong Satu Kecamatan Airmadidi Minut. Pada saat kita berada ditempat kejadian, kita menemukan ada lelaki berinisial AH melakukan video call dengan informan tersebut dan menawarkan obat Atarax Alprazolam dengan harga Rp 300.000,- per strip.


Setelah melakukan penggeledahan didalam rumah, kita menemukan barang bukti (Babuk) I Strep obat Atarax Alprazolam yang ada dibawah kasur. Tetapi kita mempunyai rekaman sebelum transaksi dia menawarkan atau menunjuk ada 2 strip obat Atarax tersebut. 



Yang satu strip sudah ditemukan tapi yang satunya belum ditemukan, entah dia sembunyikan dimana tetep kita masih melakukan pemeriksaan. Sampai saat ini, pemeriksaan masih di lanjutkan mudah-mudahan kita bisa menemukan I strip obat Atarax melalui rekaman VC yang dia perlihatkan pada saat penawaran penjualan obat tersebut. 


"Jenis obat ini adalah jenis Psikotropika yang di larang penjualan atau pengedaran secara resmi. Bersangkutan bukan kapasitas sebagai medis atau dokter atau sebagai tenaga kesehatan. Namun obat tersebut ada pada yang bersangkutan yang ditawarkan secara vc untuk dijual. Ini kita di tindak dengan undang-undang kesehatan tanpa perizinan dan UU Psikotropika." ujar Kasat Narkoba


Lanjut dikatakan, saat ini ada 2 orang pelaku diamankan yakni pelaku yang video call dan yang satu memegang/menawarkan narkoba. 


"Pelaku ini ternyata merupa kan pelaku yang ditangguhkan. Pelaku baru keluar tahanan dan masih wajib lapor, jadi inilah kita masih memperdalam karena menurut pelaku itu adalah obat yang sudah lama disimpan di tempat tersebut. " ungkap Kasat Narkoba Iptu Hevry Samson, SH


(Wulan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.