Ini Penjelasan Bawaslu Minut terkait Larangan Tahapan Kampanye
Editorialsulut.com, minut : Tahapan kampanye pada Pemilihan serentak 2024 sudah dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar, Kamis (3/10/2024) menjelaskan, ada beberapa hal yang dilarang pada saat kampanye Pemilihan serentak 2024.
" Dalam Kampanye dilarang mempersoalkan dasar Negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan di larang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota dan/atau Partai Politik," kata Ambar.
Selanjutnya dilarang melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat, dilarang menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik, Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, dilarang mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
Sementara itu dalam kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye, Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dilarang menggunakan tempat Ibadah dan tempat Pendidikan, dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan dijalan raya dan dilarang melakukan kegiatan Kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(Day)
Post a Comment