Bawaslu Minut Ingatkan Larangan Politik Praktis, Waldy Ingatkan Ini
Editorialsulut.com. minut : Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tidak lama lagi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara kembali mengingatkan terkait Netralitas.
Himbauan ini ditujukan kepada Kepala Desa Lurah atau Perangkat Desa atau sebutan lain/Perangkat Kelurahan, pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri dan anggota TNI.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Waldi Mokodompit, Jumat (1/11/2024).
" Dilarang terlibat atau berkampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dan larangan tersebut diatur dalam Pasal 70 ayat (1) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," tegas Mokodompit.
Selain itu larangan calon kepala daerah melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri dan anggota TNI diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016
Menurut Mokodompit, meski Bawaslu mengedepankan upaya pencegahan, namun pihaknya memastikan bakal mengingatkan sanksi ancaman jika perangkat desa/kelurahan dengan sengaja menghadiri kampanye atau terlibat politik praktis.
" Termasuk para pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, kepala desa dan lurah juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah," pungkasnya.
Bawaslu minut juga terus melakukan himbauan dalam berbagai kegiatan ditengah masyarakat seperti sosialisasi bersama sejumlah stakeholder.
(Day)
Post a Comment